Dorong Pembangunan Awal Tahun, Sri Mulyani Perbesar Dana Desa Tahap I

Agatha Olivia Victoria
15 Januari 2020, 08:32
dana desa, menteri keuangan sri mulyani, dana desa tahap i,
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara Kampung Pelangi 200 di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020). Kementerian Keuangan menaikkan alokasi dana desa tahap I dari sebelumnya 20% menjadi 40%.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Demi mendorong pelaksanaan program pembangunan desa, pemerintah akan mengeluarkan dana desa dengan porsi yang lebih besar pada tahap awal. Penyaluran dana desa tahap I 2020 ditetapkan sebesar 40% atau naik dari sebelumnya sebesar 20%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Ini untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tetapi tetap akuntabel," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Jakarta, Selasa (14/1).

Adapun PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas yang menginginkan penyaluran dana desa harus dimulai pada Januari 2020.

(Baca: Sri Mulyani Setop Aliran Dana untuk 56 Desa Fiktif di Konawe)

Dalam aturan ini, penyaluran dana desa 2020 akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I sebesar 40% yang disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni. Tahap II sebesar 40% wajib disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus, serta tahap III 20% yang disalurkan paling cepat bulan Juli.

Sedangkan untuk penyaluran dana desa berstatus Desa Mandiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap I akan disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 60%. Selanjutnya untuk tahap II disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 40%.

(Baca: Cerita Sukses Kades Pujon Kidul Hapus Pengangguran dengan Dana Desa)

Desa Mandiri merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.

Dalam penyaluran dana desa 2020, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa secara sendiri atau bersama. Hal ini untuk menghindari keterlambatan penyaluran dana desa tahap I.

Adapun pemerintah tahun ini mengalokasi dana desa sebesar Rp 72 triliun atau naik Rp 2 triliun dari alokasi tahun lalu sebesar Rp 70 triliun. Sejak dialokasikan pada 2015, alokasi dana desa terus meningkat setiap tahunnya.

(Baca: Desa Fiktif Dapat Dana Desa, Sri Mulyani Akan Minta Pengembalian)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...