BPJS Kesehatan Respons soal Batasan Intervensi Kementerian/Lembaga
BPJS Kesehatan menjelaskan informasi yang menyatakan bahwa pihaknya tak dapat diintervensi oleh Kementerian/Lembaga lain kecuali terdapat penugaan khusus dari presiden bukan pendapat internal lembaga tersebut. Pernyataan tersebut dibuat oleh pakar yang kemudian tercantum dalam buklet BPJS Kesehatan.
Informasi ini sempat menimbulkan keributan dalam rapat yang digelar di Komisi IX DPR pada Senin (20/1). Rapat yang dihadiri Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idiris, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto , dan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini mengagendakan pembahasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR memprotes informasi terkait batasan intervensi pada BPJS Kesehatan yang tercantum dalam bahan paparan menkes. Batasan intervensi tersebut menjadi salah satu alasan menkes tak dapat memberikan solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diharapkan DPR tak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 3.
Kepala BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menjelaskan, pendapat terkait batasan intervensi tersebut sebenarnya bukan dibuat internal lembaga tersebut, melainkan Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Namun, informasi tersebut memang tercantum dalam buklet BPJS Kesehatan.
(Baca: Rapat Kisruh, DPR Tersinggung BPJS Kesehatan Tak Bisa Diintervensi)
"Informasi tersebut merupakan pendapat pakar. Sebenarnya di awal, tujuannya memberikan penjelasan kedudukan BPJS Kesehatan ," ujar Iqbal kepada Katadata.co.id, Selasa (21/1).
Iqbal menjelaskan, pendapat tersebut dibuat Jimly menggunakan dasar hukum Undang-Undang BPJS No. 24 Tahun 2011. Pada pasal 7 ayat 1 UU tersebut dijelaskan bahwa bentuk hukum BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik. Sementara pada ayat 2 pasal tersebut disebutkan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden.
"Sehingga menurut pendapat Prof Jimly, secara kelembagaan BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga adalah sejajar dengan hubungan sinergitas, koordinatif, dan konsultatif," kata Iqbal.
(Baca: Sri Mulyani Tak Akan Suntik Dana Tambahan untuk BPJS Kesehatan)
Pernyataan tersebut sebelumnya juga tertera di website resmi kesehatan namun kini telah dihapus. Iqbal pun mengatakan pihaknya untuk sementara tak akan menyebarluaskan booklet BPJS Kesehatan tersebut agar tak menimbulkan kesalah tafsiran pembaca.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga telah memperjelas maksud dari pernyataan di dalam booklet tersebut. "Sebetulnya yang tertulis ini pendapat pengantar pengamat pakar," kata Fachmi di Gedung DPR, kemarin.
Mengenai intervensi, ia pun menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hingga saat ini dikontrol tujuh lembaga. "Jadi kalau disebut lembaga ini lembaga yang sakti dan tak bisa disentuh. Dengan fakta BPJS dikontrol tujuh lembaga, menurut kami tidak benar," kata dia.