Pemerintah, BI dan OJK Kompak Meracik 3 Jilid Stimulus Hadapi Corona
Pemerintah dan regulator sistem keuangan telah mengeluarkan sejumlah stimulus guna membantu masyarakat dan dunia usaha melewati masa sulit akibat pandemi corona. Wabah ini diperkirakan akan memangkas pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hingga di bawah 5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KKSK yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan pun terus melakukan koordinasi. Berbagai upaya ditempuh untuk menahan dampak negatif penyebaran virus tersebut pada ekonomi.
"IHSG dan rupiah tertekan, sementara yield obligasi juga meningkat. Ini adalah fenomena yang kami pelajari sehingga bisa memitigasi dampak negatifnya, asumsi makro kita juga akan berubah cukup signifikan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (18/3).
Pertumbuhan ekonomi kuartal II yang semula menjadi harapan seiring momentum Ramadan dan Lebaran masih diliputi ketidakpastian. Seberapa besar penyebaran wabah ini dan waktu yang dibutuhkan hingga pandemi ini berakhir akan sangat memengaruhi.
Sementara itu, Bank Indonesia kemarin (19/3) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini dari semula 5% hingga 5,4% menjadi 4,2% hingga 4,6%.
(Baca: Pandemi Corona Tak Cepat Diatasi, Pertumbuhan Ekonomi Terancam Stagnan)
Untuk memitigasi dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian akibat pandemi ini, pemerintah, BI, dan OJK telah mengumumkan stimulus hingga jilid ketiga. Stimulus yang diberikan mencakup fiskal, nonfiskal, serta sektor keuangan, berikut perinciannya.
A. Stimulus Fiskal
1. Percepatan penyaluran bantuan sosial, implementasi kartu prakerja, dan subsidi untuk perumahan rakyat melalui skema subsidi selisih bunga.
2. Pembebasan pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.
3. Diskon tiket penerbangan mencapai 50% untuk setiap setiap 25% kursi pesawat dari dan menuju 10 destinasi utama wisata. Pemerintah antara lain menggelontorkan Rp 300 miliar dari dana APBN.
4. Pembebasan sementara pajak penghasilan atau PPh 21 selama 6 bulan untuk pekerja industri pengolahan. Insentif senilai Rp 8.6 triliun ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli para pekerja di sektor industri.
5. Penundaan pembayaran pajak penghasilan impor atau PPh pasal 22 selama 6 bulan. Relaksasi ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE, dan wajib pajak KITE industri kecil menengah. Total besaran penundaan pajak ini mencapai Rp 8,15 triliun.
6. Pengurangan pajak penghasilan atau PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Insentif ini diharapkan memberikan ruang cashflow bagi industri. Besaran penundaan pajak mencapai Rp 4,2 triliun.
7. Relaksasi resitusi pajak pertambahan nilai atau PPN dipercepat selama 6 bulan. Ini untuk membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah Covid-19. Besaran restitusi ditaksir Rp 1,97 triliun.
8. Asuransi dan santunan untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. Anggaran yang disediakan mencapai Rp 3 triliun hingga Rp 6,1 triliun.
(Baca: BI Catat Dana Asing Keluar Rp 105 Triliun, Efek Meluasnya Virus Corona)
B. Stimulus Nonfiskal
1. Penyederhanaan/pengurangan larangan terbatas ekspor sebanyak 749 dari total 1.357 barang berdasarkan kode HS. Kebijakan ini untuk meningkatkan kelancaran dan saya saing produk ekspor.
2.Penyederhanaan/pengurangan larangan terbatas impor untuk perusahaan yang berstatus sebagai produsen, produk pangan strategis, serta komoditi hortikultura, hewan, obat, bahan obat dan makanan
3. Percepatan proses ekspor dan impor untuk pelaku usaha yang memiliki reputasi baik.
4. Proses percepatan ekspor impor melalui National Logistics Ecosystem
C. Stimulus Sektor Keuangan
1. Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia 50 bps dan giro wajib minumum rupiah maupun valuta asing. GWM rupiah diturunkan 0,5%, sedangkan valas mencapai 4%.
2. Ketentuan BI terkait underlying transaksi bagi investor asing diperluas sehingga memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai kepemilikan rupiah.
3. Kelonggaran restrukturisasi kredit oleh OJK. Bank diperbolehkan menghitung satu dari tiga pilar dalam perhitungan kredit bermasalah yakni ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 miliar. Bank juga dapat meningkatkan kualitas kredit menjadi lancar setelah direskturkturisasi untuk seluruh plafon kredit.
4. OJK memberikan kelonggaran bagi emiten membeli kembali saham yang beredar atau buyback tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.
5. Relaksasi pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja bagi dunia usaha yang terdampak Covid-19. Pemberian stimulus ini masih didiskusikan lebih lanjut.
Meski sudah memberikan beragam stimulus, pemerintah dan regulator masih membuka kemungkinan memberikan tambahan daya dukung bagi perekonomian jika dibutuhkan. Dukungan terutama akan diberikan untuk sektor kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah dalam stimulus jilid I berencana memberikan insentif fiskal bagi warga negara asing yang ingin berwisata ke Indonesia, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. Namun, insentif tersebut dibatalkan seiring perkembangan kasus virus corona di Tanah Air.