Jokowi: Keringanan Kredit untuk Pekerja Informal & UMKM Berlaku April

Image title
31 Maret 2020, 17:03
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (31/3), Jokowi menegaskan, pemberian relaksasi atau keringanan bagi debitur terdampak corona akan efektif berlaku mulai April 2020
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa (31/3), Jokowi menegaskan, pemberian relaksasi atau keringanan bagi debitur terdampak corona akan efektif berlaku mulai April 2020
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Untuk menangkal efek negatif pandemi corona bagi perekonomian, khususnya bagi pelaku usaha mikro, pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan.

Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam siaran pers, Selasa (31/3), Juru Bicara Presiden Republik Indonesia (RI) Fadjroel Rachman mengatakan, ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan bagi debitur yang bisa mendapat keringanan.

Pertama, debitur terkena dampak virus corona, dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar. Syarat ini ditujukan bagi pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil, yang mengambil kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kredit usaha rakyat (KUR).

Pengertian debitur terdampak virus corona yang dimaksud adalah, debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena usahanya terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Sektor usaha yang menjadi sasaran kebijakan keringanan ini antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

(Baca: OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya)

Adapun, keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing).

Untuk mengajukannya, debitur bisa mengajukan kepada bank atau leasing, dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh pihak bank atau leasing.

Jika permohonan keringanan diajukan secara secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan, keringan tetap dapat diberikan. Namun, pemberiannya tergantung pada kebijakan masing bank atau leasing. Untuk kategori ini, pemerintah mempersilahkan debitur untuk menghubungi langsung bank atau leasing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian keringanan ini telah ia konfirmasi ke OJK dan mulai efektif berlaku bulan April 2020. "Saya sudah menerima POJK ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

(Baca: Lima Poin Penting dalam Kebijakan Keringanan Kredit Bank dan Leasing)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...