Fintech Lending Tak Masuk Skema Subsidi Bunga Kredit UMKM Pemerintah

Image title
1 Mei 2020, 19:37
Fintech lending tak masuk skema subsidi kredit UMKM Kemenkeu.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Fotografer merekam produk makanan di Jalan Hiu Putih, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (27/4/2020) malam. Fintech lending tak masuk skema subsidi kredit UMKM.

Kementerian Keuangan menyatakan fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak masuk sebagai penerima subsidi bunga kredit untuk pelaku UMKM dan usaha Ultra Mikro (UMi) di tengah pandemi corona.

"Fintech peer-to-peer lending tidak masuk ke dalam skema kita, itu sudah jelas," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam seminar daring CSIS, Jumat (1/5).

Subsidi bunga kredit ini, kata Febrio, ditujukan untuk 60,66 juta rekening pelaku UMKM dan UMi. Anggaran yang disiapkan Kemenkeu untuk subsidi ini sebesar Rp 34,15 triliun.  

Dalam paparannya Febrio mengatakan bahwa stimulus subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM ditujukan bagi Bank Perkreditan Rakyat, perbankan, perusahaan pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian.

(Baca: Kemenkeu Akan Subsidi Bunga Kredit UMKM Rp 34,15 T di Tengah Pandemi)

Selain itu subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran juga ditujukan untuk UMKM di Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, UMKM Pemda, UMKM online, koperasi dan para petani.

"Kita terutama adalah segmen-segmen yang saya jelaskan sebelumnya itu sudah detail dan terdapat nama serta alamatnya," kata Febrio.

Bagi UMKM dan UMi yang belum termasuk ke dalam 60,66 juta rekening bisa langsung mengajukan permohonan ikut program-program pembiayaan pemerintah. 

Pemerintah menyepakati memberikan subsidi bunga bagi kredit usaha kecil yang pinjamannya antara Rp 10 juta - Rp 500 juta. Subsidi diberikan selama 6 bulan. 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6%. Untuk 3 bulan kedua pemerintah membayar 3% bunga.

Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp 500 juta sampai Rp1 0 miliar diberikan subsidi bunga selama 6 bulan. Rinciannya 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3% dan 3 bulan kedua sebesar 2%.

Kemudian untuk kredit mikro yaitu mengambil kredit di bawah Rp 10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan UMi, Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan. Pemerintah akan membayar bunga 6% selama 6 bulan tersebut.

(Baca: Buruh Minta Anggaran Pelatihan Kartu Prakerja Untuk Bantuan Langsung)

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Video Pilihan
Loading...

Artikel Terkait