Kemenkeu Anggarkan Rp 34 T Subsidi Bunga Kredit UMKM dan Kredit Baru
Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana subsidi bunga kredit untuk membantu UMKM dan pelaku usaha Ultra Mikro (UMi) di tengah pandemi covid-19.
"Subsidi bunga kredit bagi UMKM totalnya Rp 34,15 triliun, jumlah rekening yang di-cover sebanyak 60,66 juta rekening," ujar Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam seminar daring yang digelar CSIS Indonesia di Jakarta, Jumat (1/5) seperti dilansir Antara.
Untuk yang belum termasuk ke dalam 60,66 juta tersebut, Febrio menyatakan UMKM bisa datang ke lembaga-lembaga yang menyediakan program Pembiayaan UMi dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Begitu pun bisa langsung mengajukan permohonan ikut program-program pembiayaan yang ada di pemerintah.
"Mereka akan mendapatkan pinjaman sekaligus langsung memperoleh subsidi yang sama. Jadi pinjaman baru langsung dapat subsidi bunga kredit yang sama," kata dia.
(Baca: Jokowi Siapkan 5 Skema Besar Perlindungan UMKM dari Dampak Corona)
Febrio menyatakan program memang sengaja dimulai dengan data yang kini tersedia agar tak menunda waktu lebih lama lagi. Kemenkeu akan merasa senang jika UMKM dan UMi di luar data langsung mengajukan permohonan ikut program pembiayaan pemerintah. Sebab mereka bisa langsung terbantu inklusi keuangannya dan jadi masuk ke sistem keuangan.
Selain itu, lanjut dia, pelaku UMKM tersebut juga akan lebih disiplin dalam mengelola bisnisnya.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan mensubsidi bunga kredit dengan variasi besaran 2%-6% selama enam bulan kepada nasabah UMKM dan juga nasabah UMi yang terdampak wabah virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp 500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar 6% di 3 bulan pertama sejak April 2020. Kemudian subsidi bunga kredit 3% untuk 3 bulan berikutnya. Jumlah debitur dengan plafon ini mencapai 28,3 juta debitur.
Selanjutnya, untuk nasabah dengan total pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kreditnya untuk 3 bulan pertama sebesar 3% dan subsidi bunga kredit sebesar 2% untuk 3 bulan berikutnya.
Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, UMi kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp 5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni sebesar 6% selama 6 bulan. Nasabah dengan plafon Rp 5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.
(Baca: UMKM Bertahan, Pandemi Corona Ciptakan Tren Baru di Bisnis Kuliner)