Kejar Target EBT, Kementerian ESDM Dorong Industri Gunakan Panel Surya

Image title
26 Februari 2020, 17:42
esdm, energi baru terbarukan, ebt, industri
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi, petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pelaku industri menggunakan PLTS Atap agar target energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025 bisa tercapai.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha mengejar target Energi Baru Terbarukan atau EBT sebesar 23% pada 2025. Salah satu caranya dengan mendorong pelaku industri menggunakan panel surya.

Kasubdit Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT Kementerian ESDM Martha Relitha Sibarani mengatakan porsi EBT dalam bauran energi pada tahun lalu hanya mencapai 8%-9%. Dari capaian tersebut, kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS terpasang hingga 2019 hanya sebesar 4.929 kilowatt-peak (kWp) dari target 6.600 Megawatt (MW) pada 2025.

"Kami coba membuka pasar untuk tenaga surya," kata Martha di Jakarta pada Rabu (26/2).

Pihaknya pun membuat peta jalan (roadmap) untuk membuka pasar panel surya di berbagai sektor industri. Pasalnya, pemanfaatan PLTS masih didominasi oleh pelanggan rumah tangga. 

Dari 1.580 orang pelanggan PLTS Atap, sebanyak 1.404 orang merupakan pelanggan rumah tangga. "Makanya potensinya (industri) besar. Indonesia makin banyak usaha yang berkembang," ujar dia. 

(Baca: Startup Xurya Target Sumbang 10% dari Capaian Listrik Tenaga Surya RI)

Ia mengatakan potensi pasar panel surya cukup besar di Indonesia, apalagi dari sisi teknologi sudah siap. Namun, sumber daya manusia menjadi kendala pengembangan PLTS. 
 
"Kalau potensi memang mampu, yang jadi masalah implementasinya. Itu tantangan kami agar bekerja sama dengan semua pihak," kata Martha.

Pada tahun lalu, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12/2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi dan Permen ESDM. Ada juga regulasi Permen ESDM No 13 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menurut Martha, aturan itu disiapkan untuk mendorong industri dan bisnis menggunakan teknologi panel surya.

Di sisi lain, Managing Director PT Xurya Daya Indonesia (Xurya) Eka Himawan mengatakan pihaknya terkendala banyaknya industri yang khawatir dampak negatif dari panel surya. Padahal, panel surya tidak berdampak negatif dan bisa menghemat penggunaan listrik hingga 20%.

"Sekarang penggunanya (industri) masih belum banyak. Banyak yang mengira akan merusak sistim kelistrikan industri. Padahal solar panel  tidak ada efek apapun," ujar Eka.

Tahun ini startup yang didirikan 2018 itu menargetkan bisa berkontribusi sebanyak 10% dari capaian penggunaan PLTS atap pemerintah. Sampai saat ini, jumlah pelanggan Xurya sudah ada lebih dari 20 baik dari industri maupun ritel. 

(Baca: Tekan Emisi, Jokowi Diminta Gunakan Energi Terbarukan di Ibu Kota Baru)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...