Kementerian ESDM Sebut Perpres EBT Hanya Tunggu Persetujuan Jokowi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih menanti persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait beleid yang mengatur mengenai harga beli energi dari pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai skema feed in tarif. “Kebijakan ini sedang disiapkan untuk mendorong EBT supaya bisa tumbuh. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa direspon dengan baik oleh seluruh pihak,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Senin (2/3).
Dia berharap dengan hadirnya aturan baru ini investasi di sektor EBT akan semakin menarik. Apalagi mengingat target investasi di sektor EBT hingga 2024 mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 280 triliun (asumsi kurs Rp 14.400/US$).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengatakan draft perpres EBT tersebut saat ini telah disampaikan ke Presiden. “Sudah di tangan Presiden, tinggal menunggu tanda tangan. Untuk proses data draftnya sudah diserahkan ke Setneg,” ujarnya.
(Baca: Potensi Besar, ESDM Patok Investasi Sektor EBT Capai Rp 280 Triliun)
Sutijastoto menargetkan Perpres EBT dapat terbit paling tidak pada semester satu tahun ini. Maka itu, dia berharap agar Jokowi segera menandatangani terkait aturan tersebut.
Selain itu, menurutnya di dalam draft Perpres EBT tersebut bakal ada perbaikan harga listrik EBT yang dijual kepada perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) kepada PLN. Hal ini sebagai upaya untuk mendongkrak investasi EBT semakin bergairah.
Meski begitu, untuk sektor panas bumi nantinya akan diatur terpisah. Hal ini mengingat pengembangan di sektor panas bumi memiliki risiko paling tinggi dibanding pengembangan sektor ebt lainnya.
"Saat ini, Pak Menteri (Menteri ESDM) sedang mencarikan formula karena panas bumi ini memang risikonya cukup tinggi,” kata dia.
(Baca: Kejar Target EBT, Kementerian ESDM Dorong Industri Gunakan Panel Surya)