11 Negara Minta Uni Eropa Longgarkan UU Antideforestasi

Uni Eropa menghadapi tekanan lebih lanjut dari negara-negara anggotanya untuk menunda dan melemahkan undang-undang yang akan datang untuk membatasi deforestasi. Menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters, sebelas negara menuntut perubahan dari ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU Antideforestasi.
Kebijakan pertama di dunia ini bertujuan untuk mengakhiri 10% deforestasi global yang dipicu oleh konsumsi kedelai, daging sapi, minyak kelapa sawit, dan produk lainnya yang diimpor dari Uni Eropa. Kebijakan ini telah menjadi bagian yang diperdebatkan secara politis dalam agenda ramah lingkungan Eropa.
Uni Eropa telah menunda peluncuran UU Antideforestasi ini selama satu tahun hingga Desember 2025, menyusul keluhan dari mitra dagang termasuk Brasil dan Amerika Serikat (AS). Uni Eropa juga mengurangi aturan pelaporan setelah adanya kritik dari industri. Pekan lalu, Komisi Eropa mengatakan akan membebaskan sebagian besar negara dari pemeriksaan ketat.
Kelompok sebelas negara, yang dipimpin oleh Austria dan Luksemburg, menuntut Komisi Eropa untuk menyederhanakan peraturan lebih lanjut, dan mendesak untuk menunda tanggal penerapannya lagi.
"Persyaratan yang dibebankan kepada para petani dan rimbawan masih tetap tinggi, bahkan mustahil untuk diterapkan. Persyaratan-persyaratan itu tidak proporsional dengan tujuan peraturan ini," kata negara-negara tersebut dalam sebuah makalah, yang akan dibahas oleh para menteri pertanian Uni Eropa di Brussels, pada Senin (2/6) mendatang.
Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Finlandia, Italia, Latvia, Portugal, Rumania dan Slovenia juga telah menandatangani dokumen tersebut.
Mulai Desember 2025, kebijakan Uni Eropa akan mewajibkan operator yang memasukkan kedelai, daging sapi, minyak kelapa sawit, kakao, kopi, dan barang-barang lainnya ke pasar Uni Eropa, untuk memberikan pernyataan uji tuntas. Persyaratan itu untuk membuktikan bahwa komoditas-komoditas tersebut tidak memicu deforestasi.
Persyaratan uji tuntas juga akan berlaku untuk ekspor Uni Eropa, sehingga membuat negara-negara khawatir akan dampaknya terhadap industri mereka sendiri. Perusahaan-perusahaan dapat menghadapi denda hingga 4% dari omset mereka di Uni Eropa karena ketidakpatuhan.
Pemerintah mengusulkan amandemen termasuk menciptakan kelas baru negara-negara yang dianggap memiliki risiko deforestasi yang sangat rendah, yang akan dibebaskan dari pemeriksaan bea cukai dan pelacakan asal barang. Hingga saat ini, juru bicara Komisi Eropa belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.