DPR Minta Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 10%, Berikut Respons Grab dan Maxim


DPR meminta agar potongan yang dibebankan aplikator kepada pengemudi taksi online dan ojol turun dari 20% menjadi 10%. Bagaimana respons Grab dan Maxim?
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyampaikan perusahaan selama ini mematuhi aturan pemerintah terkait potongan atau komisi yang diambil dari transaksi pengemudi taksi online dan ojol.
Aturan yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Melalui regulasi itu, Kementerian Perhubungan memutuskan biaya bagi hasil maksimal 15% dan 5% untuk biaya penunjang. Biaya penunjang yang dimaksud seperti asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan lainnya.
Tirza mengatakan biaya tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi taksi online dan ojol dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.
Sebagian dari biaya itu dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi taksi online dan ojol melalui berbagai inisiatif.
Tak hanya bergantung pada komisi atau biaya layanan yang dikenakan pada mitra driver atas penggunaan aplikasi, Tirza mengatakan pendapatan Grab juga bersumber dari biaya jasa aplikasi atau biaya pemesanan (platform fee).
Biaya jasa aplikasi yakni biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan.
Tirza menyampaikan struktur itu sejalan dengan praktik industri digital lainnya, seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat pada platform perjalanan.
"Selain harga tiket, pembeli dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform," kata Tirza dikutip dari Antara, Kamis (8/5).
Sementara itu, Maxim Indonesia menilai usulan pemotongan komisi untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol memerlukan kajian dan pertimbangan mendalam bersama para pemangku kepentingan terkait.
"Keputusan dalam menentukan tarif, biaya komisi, dan sebagainya, hendaknya didasarkan pada kajian yang mendalam, serta mempertimbangkan dan berdiskusi dengan semua pihak, mulai dari pelanggan, mitra pengemudi, dan aplikator," kata Public Relations Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir.
Yuan mengatakan perusahaan telah mematuhi peraturan dari pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol, sesuai Ketentuan Diktum 8 pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022 mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15%.
Dalam penerapannya, Maxim memberlakukan komisi aplikasi dengan rentang 10% - 15% untuk Maxim Bike dan 8% - 15% untuk Maxim Car.
Mitra pengemudi taksi online dan ojol Maxim bisa memperoleh komisi yang lebih rendah dengan bekerja secara aktif, penilaian yang baik, dan mengenakan stiker khusus pada kendaraan.
Selain itu, memiliki motivation program for drivers yang merupakan program khusus yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah berdasarkan aktivitas dan performa mereka," kata dia.
"Potongan aplikasi sampai 15% yang diterapkan Maxim telah melalui proses perhitungan dan pengkajian yang matang untuk menjaga keseimbangan layanan dan memberikan peluang pendapatan yang cukup bagi mitra pengemudi," kata Yuan.
Jika komisi tersebut diturunkan menjadi 10%, ia khawatir dapat menyebabkan masalah pada operasional perusahaan berbagi tumpangan alias ride hailing di Indonesia, karena pendapatan dan permintaan yang lebih sedikit.
"Hal ini tentunya berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian digital Indonesia, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan layanan transportasi online untuk menunjang aktivitas mereka," ujar dia.
DPR Minta Komisi Ojol Diturunkan Jadi 10%
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mendesak forum untuk segera menyetujui regulasi soal pembatasan potongan tarif oleh aplikator transportasi online maksimal 10%.
"Perjuangan kita untuk mendorong komisi aplikator menjadi 10% itu sesungguhnya bukan hanya hadiah atau untuk kita hari ini saja. Ini untuk masa depan anak-anak para driver,” kata Adian dalam keterangan pers, Sabtu (3/5).
Adian menyampaikan hal itu merespons keluhan pengemudi ojol dan taksi online yang meminta potongan aplikator diturunkan menjadi 10%. Para pengemudi terbebani akibat potongan yang mencapai 30%.