Alasan Grab hingga Gojek Beri BHR Ojol Rp 50 Ribu: Aturannya Mendadak


Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memanggil Grab, Gojek hingga Maxim terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol mulai dari Rp 50 ribu.
“Sedikit ada situasi yang membuat saya marah, terkait pengemudi taksi online dan ojol yang tidak mendapatkan BHR atau hanya memperoleh Rp 50 ribu,” kata Immanuel saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).
Pertemuan terkait evaluasi BHR itu dihadiri oleh Maxim, Gojek, Grab, inDrive, Lalamove, ShopeeFood, dan JNE.
Immanuel Ebenezer bercerita aplikator mengatakan mereka menerapkan kategori besaran Bonus Hari Raya yang berbeda-beda untuk pengemudi taksi online dan ojol, serta kriterianya.
Akan tetapi, menurut dia sistem seperti itu tidak semestinya menjadi pembenaran. Oleh karena itu, ia melakukan evaluasi terkait pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi taksi online dan ojol.
“Yang dievaluasi misalnya, cara aplikator mendefinisikan keaktifan mitra pengemudi taksi online dan ojol, maupun kriteria lainnya. Kami tidak tahu ukuran keaktifan driver itu seperti apa,” ujar dia.
Alasan Grab, Gojek, dan Maxim lainnya yakni aturan yang begitu mendadak. “Memang, waktu untuk menerapkannya mepet, sehingga ada kendala pada sistem mereka. Kalau diubah, maka berubah semua,” Immanuel menambahkan.