Nelayan & Walhi Nilai Reklamasi Jakarta Fasilitasi Kepentingan Bisnis

Image title
23 Juni 2019, 20:37
Reklamasi teluk jakarta, pro kontra penerbitan IMK pulau reklamasi oleh Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.

Lembaga Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta, cacat hukum. Berlanjutnya proyek di pulau reklamasi hanya menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan bisnis.

Ketua Harian KNTI Ahmad Martin Hadiwinata mengatakan, reklamasi tidak mengindahkan nelayan dan lingkungan hidup. “Pertimbangannya untuk kepentingan bisnis, dan kebutuhan atas lahan daratan,” ujarnya dalam diskusi Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Minggu (23/6).

Ia pun menilai banyak kemungkinan korupsi dalam kebijakan reklamasi, termasuk dalam penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. "Ini pun sangat erat dengan proses korupsi," ujarnya.

(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Penerbitan IMB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun disebutnya cacat hukum. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semestinya menjadi dasar hukum. Menurut dia, penerbitan IMB pun tidak memberikan kepastian sebagaimana disebut Anies.

"Belum ada kepastian hingga hari ini, belum jelas apakah mau seperti rencana awal atau ada arah baru terkait pemanfaatan pulau tersebut. Asal, jangan sampai (izin IMB) ini malah jadi tameng untuk melanjutkan reklamasi," ujarnya.

Sependapat dengan Martin, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi melihat kentalnya kepentingan bisnis dalam reklamasi. Pembangunan pulau reklamasi telah dilakukan sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 tentang tata panduan rancang pulau C,D, dan E.

"Sulit untuk tidak dikatakan, bahwa sebenarnya pemerintah telah dipandu oleh kepentingan bisnis di pantai utara Jakarta," ujarnya.

(Baca: Giant Sea Wall Akan Tetap Berjalan Meski Proyek Reklamasi Bermasalah)

Ia pun menolak pernyataan Anies yang menyebut bahwa izin IMB yang diberikannya berbeda dengan izin proyek reklamasi. Ia menekankan, izin proyek reklamasi dan penerbitan IMB di pulau reklamasi merupakan satu kesatuan. Ia juga tak sepakat dengan alasan penerbitan IMB yaitu tata kelola yang baik atau good governance.

Ia menjelaskan, good governance memiliki beberapa syarat, di antaranya mengakui hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas ruang hidup. Sedangkan imbas berlanjutnya reklamasi, Jakarta mengalami krisis ekologis. "Justru dia (Anies) yang mencontohkan rezim pemerintahan yang tidak baik," ucapnya.

Menurut dia, Anies punya pilihan untuk tidak menerbitkan IMB tersebut. Apalagi, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 terbit setelah pembanguan pulau reklamasi berjalan. “Tetapi (izin IMB) ini tetap dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan Walhi pernah mengusulkan kepada Anies untuk melakukan kajian yang komprehensif dalam rangka pembongkaran proyek reklamasi. Namun, kajian belum pernah dilakukan secara penuh. “Sehingga memang reklamasi ini akan terus dilanjutkan," ujarnya.

(Baca: DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan)

Berbeda dengan KNTI dan Walhi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Michael V. Sianipar mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Anies yang memberikan kepastian hukum lewat penerbitan IMB. Sebab, ada beberapa hal yang sudah menjadi fakta terkait reklamasi tersebut, seperti empat pulau yang sudah terlanjur dibangun.

Menurutnya, masyarakat harus bersikap realistis, apalagi kasus reklamasi ini sudah menjadi warisan masa lalu dari zaman Gubernur DKI Sutiyoso. Ia pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga bisa mendukung kepastian hukum. "Intinya, kepastian hukum yang harus kita kejar di DPRD nanti. Apakah IMB ini sudah kuat?" ujarnya.

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...