RUU Perlindungan Data Pribadi Memuat Lima Pokok Aturan

Image title
25 Februari 2020, 19:05
RUU Perlindungan Data Pribadi Memuat Lima Pokok Aturan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, Menkominfo Johnny G Plate (kiri) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan Komisi I DPR pada hari ini (25/2). Dalam draf regulasi itu disebutkan ada lima pokok aturan.

Menteri Kominfo Johnny G Plate berharap RUU itu yang pertama kali disahkan pada tahun ini. “Saya harapkan bisa lebih cepat," kata dia saat rapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/2).

Prinsip pertama, proses pengumpulan data dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah menurut hukum, patut, dan transparan. Kedua, pemrosesan data pribadi sesuai dengan tujuannya, dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Baca: Cegah Pemerintah Salahgunakan Data Pribadi, DPR Minta Lembaga Khusus)

Ketiga, pemrosesan data pribadi harus melindungi keamanan datanya dari pengaksesan, pengungkapan, dan pengubahan secara tidak sah, serta penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan data pribadi.

Keempat, ketika terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi (data breach), pengendalinya memberitahukan hal itu kepada pemiliknya, pada kesempatan pertama. Kelima, data pribadi wajib dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi (right to erasure) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

"Prinsip itu akan mendorong kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan pelindungan hak asasi manusia," kata Johnny.

(Baca: RUU Perlindungan Data Dikaji, Fintech Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar)

Regulasi itu terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. "Tapi aturan ini terkait dengan warga negara pemilik data, harus ada kesepakatan secara politik, harus mendalam, itu harus ada proses," kata dia.

Hanya, saat ini pemerintah tengah berfokus mengkaji RUU Omnibus Law. Johnny menilai, regulasi itu penting bagi pemerintah dalam membuka ruang investasi.

Karena itu, ia menyerahkan kewenangan skema pembahasan RUU PDP ke DPR. "Apakah akan dibahas paralel (dengan Omnibus Law), itu tergantung ke DPR RI untuk atur jadwal," kata Johnny.

Setelah rapat hari ini, DPR akan membentuk panitia kerja (panja). Kementerian yakin RUU PDP bisa rampung di tahun ini. 

(Baca: RUU PDP Buat Perusahaan Merasa Aman Manfaatkan Data Konsumen)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...