Kemenhub Respons Demo Ribuan Pengemudi Ojek Online di DPR Hari Ini
Sekitar 1.000 pengemudi ojek online berunjuk rasa di gedung DPR terkait pembatasan sepeda motor di jalan nasional pada hari ini (28/2). Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih untuk menunggu pembahasan mengenai usulan parlemen tersebut.
Wacana pembatasan sepeda motor yang melintas di jalan nasional itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Manoarfah. “Kami menunggu pembahasan saja. Saya tidak mau ada polemik baru,” kata Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani kepada Katadata.co.id, Jumat (28/2).
Sejauh ini, Kemenhub sudah mengatur operasional ojek online dan pangkalan melalui Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, aturan terkait ojek online sebagai angkutan umum belum diatur.
Untuk mengatur hal itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu direvisi. Rencana revisi UU tersebut juga sudah masuk program legislatif nasional (prolegnas).
“Kalau dewan (sebut ojek online) sebagai angkutan umum, ya kami jalankan,” kata Yani. (Baca: Ribuan Pengemudi Ojek Online Demo di DPR Soal Pembatasan Sepeda Motor)
Dikutip dari laman dpr.go.id, Nurhayati usul agar jumlah kendaraan di jalan raya diatur. Caranya, dengan membatasi kepemilikan kendaraan.
Menurutnya, perlu diatur area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Sebab, jika berkaca dari kebijakan negara lain seperti di Tiongkok, tidak ada kendaraan roda dua melaju, kecuali yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," demikian dikutip dari laman resmi DPR itu pada (19/2). Nurhayati merupakan istri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappennas) Suharso Monoarfa.
(Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas)
Ia menyampaikan usulan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar di Gedung Parlemen, Selasa (18/2). Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu membahas masukan penyusunan RUU Revisi UU LLAJ dan RUU Revisi UU Nomor 38/2004 Tentang Jalan.
Pernyataan itu lantas memicu reaksi negatif para pengemudi ojek online . Mereka berunjuk rasa di Gedung DPR untuk meminta penjelasan terkait usulan tersebut.
“Estimasi sekitar 1.000 yang ikut dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek),” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id.
Demo ojek online berakhir ketika massa membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB. Igun berharap akan ada RDPU terkait wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional tersebut. “Kalau tidak, kami rencanakan unjuk rasa lagi,” kata Igun.
(Baca: Gojek & Grab Respons Unjuk Rasa Ratusan Pengemudi Ojek Online Hari Ini)