JTrust Bank Laporkan Fintech Crowde ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana Petani


PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank melaporkan startup fintech lending Crowde ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.
Laporan polisi telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari.
Dugaan penggelapan dana yang dimaksud yakni peminjaman fiksi atas nama petani. Sebab, dalam pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, J Trust Bank menemukan beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform ini.
J Trust Bank sebelumnya telah bekerja sama dengan Crowde sebagai platform peer-to-peer lending untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, bank menemukan adanya pelanggaran Perjanjian Kerja sama atau PKS, khususnya dalam penyaluran dana pinjaman.
Atas dugaan pelanggaran ini, J Trust Bank melaporkan CEO sekaligus Co-Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho dan jajaran manajemen lainnya dari PT Crowde Membangun Bangsa, ke pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah nama yang dilaporkan termasuk:
- Adryan Hafizh dan Ahmat Sahri selaku Komisaris
- Andrew Yeremia P. L. Tobing selaku Direktur Utama
- Noviani Suryawidjaja sebagai Direktur
- Denisha Elmoiselle Munaf sebagai Business Analyst
Selama ini Crowde berfokus menyediakan akses pendanaan kepada para petani, salah satunya dengan menggandeng bank untuk program channeling. Namun startup itu kini menghadapi gugatan terkait dugaan penggelapan dana.