Dampak Corona di RI, 1.266 Hotel Ditutup & 150 Ribu Pekerja Dirumahkan
Pandemi corona terus menyebar dan memberi pukulan berat bagi sejumlah pengusaha. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, hingga kemarin (6/4) terdapat sekitar 1.266 hotel yang ditutup terdampak virus corona dan 150 ribu pegawai kini dirumahkan akibat lesunya bisnis.
"Jumlah rill lebih banyak karena yang kami data hanya berdasarkan yang melapor ke kami saja," kata Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani dalam video konferensi, Selasa (7/4).
Menurutnya, para pegawai tetap dan pegawai lepas di hotel yang terdampak sudah diminta untuk cuti tanpa dibayar (unpaid leave). Pasalnya, banyak pemilik hotel tak mampu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, lantaran tidak memiliki cukup dana untuk membayar pesangon.
(Baca: Imbas Corona, Pengusaha Hotel & Restoran Mulai Rumahkan Karyawan)
Ia pun prihatin banyak karyawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan. Hal ini diprediksi akan memberikan dampak buruk terhadap aspek sosial masyarakat.
Jika kondisi ini berlanjut, maka tak sedikit pula hotel yang mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. "Itu pun kemungkinan THRnya tidak utuh," ujar dia.
Oleh karena itu, Hariyadi menilai perlu ada stimulus bagi para pekerja terdampak corona, seperti program Kartu Pra Kerja. Namun, hingga kini dia belum mengetahui pasti, apakah stimulus melalui Kartu Pra Kerja dapat mencakup seluruh pegawai hotel yang terdampak corona.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Meski begitu, ia memahami kondisi bisnis hotel tengah sulit lantaran tidak ada pemasukan imbas turunnya okupansi atau keterisian kamar hotel.
Oleh karenannya, Hariyadi berharap, virus corona bisa segera ditangani oleh pemerintah. Sebab, selama virus corona masih menyebar, dampaknya terhadap perekonomian dan kegiatan usaha dikhawatirkan bisa semakin dalam.
Di sektor perhotelan misalnya, ia memperkirakan proses pemulihan dapat berlangsung secara bertahap selama 6-12 bulan usai virus corona mereda. "Karena tidak mungkin sehabis tutup, tiba-tiba bisa pulih. Karena customer juga dalam kondisi tak punya dana," ujarnya.
Guna merespons keluhan pengusaha sektor wisata, pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan sebagai stimulus dari dampak penyebaran virus corona atau Covid 19.
(Baca: Pengusaha Hotel Keluhkan Potensi Pendapatan Rp 21 T Raib Akibat Corona)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran akan berlaku mulai 1 April 2020. "Sudah dibuat surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.
"Ini sebagai ganti dari pembebasan pungutan pajak tersebut sehingga pemerintah daerah tak mengalami kerugian," kata Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu.