Tom Lembong Laporkan Hakim yang Penjarakan Dirinya Ke Mahkamah Agung

Ade Rosman
4 Agustus 2025, 14:53
tom lembong, ma, hakim
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pernyataan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta, pada Senin (4/8). Laporan tersebut diserahkan kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu MA.

Zaid mengatakan, laporan itu dilayangkan agar adanya evaluasi menyangkut keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia. "Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas, ya sudah, selesai, tidak. Dia komitmen dengan perjuangannya, ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," kata Zaid.

Tiga majelis hakim yang dilaporkan yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah selaku Hakim Anggota, dan Alfis Setyawan selaku Hakim Anggota Ad-Hoc.

Pengacara Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung, Senin (4/8).
Pengacara Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung, Senin (4/8). (Katadata)

Tom juga akan membuat laporan yang ditujukan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, serta BPKP. Zaid menyoroti, seluruh majelis hakim yang memutus perkara kliennya ini tidak ada yang dissenting atau berbeda pendapat.

"Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah) tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," kata dia.

Menurut Zaid, prinsip itu seolah-olah menekankan bahwa sesorang yang telah ditetapkan bersalah hanya tinggal dicari alat buktinya. "Padahal proses peradilan tidak boleh seperti itu," kata Zaid.

Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,  pada Jumat malam (1/8) sekitar pukul 22.05 WIB. Tom bebas usai Presiden Prabowo mengusulkan abolisi Tom Lembong yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...