Beda Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto yang Diberikan Prabowo


Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, setelah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dan DPR.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong sesuai surat Presiden nomor R43/Pres/07.2025. Sementara amnesti diberikan kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto melalui surat Presiden nomor R42/Pres/07.2025.
"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia. Terima kasih," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan usulan dari kementeriannya. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut.
Dia mengatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dipertimbangkan demi kepentingan bangsa dan negara. "Yang utama adalah berpikir untuk NKRI," ujarnya.
Alasan lainnya adalah menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Langkah ini juga dimaksudkan untuk membangun Indonesia bersama seluruh elemen kekuatan politik yang ada.
"Itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif, termasuk bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi atau kontribusi bagi republik. Saya rasa itu," kata Andi.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, dan saat ini tengah mengajukan banding. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang diberikan Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, baik yang sudah dijatuhi hukuman maupun belum.
Amnesti bersifat kolektif dan berlaku surut (retroaktif), serta diberikan demi kepentingan negara. Misalnya untuk rekonsiliasi politik atau stabilitas nasional.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Darurat RI No. 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat Presiden mendapatkan pertimbangan tertulis dari DPR. Di Indonesia, pemberian amnesti juga pernah dilakukan kepada para tahanan politik dan pihak yang bersebrangan dengan pemerintah di era Orde Lama hingga Reformasi.
Sementara abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana, biasanya sebelum ada putusan pengadilan.
Berbeda dengan amnesti, abolisi bersifat individual dan tidak menghapus perbuatan pidananya, hanya menghentikan penuntutan atau eksekusinya.
Pemberian abolisi harus mendapat pertimbangan dari DPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Abolisi.
Dengan demikian, meski sama-sama kewenangan Presiden di ranah yudikatif, amnesti dan abolisi memiliki bentuk, tujuan, dan prosedur hukum yang berbeda.