DPR Desak Pemerintah Transparan soal AS Bisa Kelola Data WNI, Singgung UU PDP


Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin, meminta pemerintah terbuka dan berhati-hati soal pengelolaan data. Pernyataannya ini menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh entitas berbasis di Amerika Serikat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, publik berhak mengetahui bentuk pengelolaan data pribadi WNI yang dimaksud dalam kerja sama itu.
Ia mengatakan, menurut UUD 1945 pasal 28H ayat (4) menyatakan bahwa, 'setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Dia menegaskan mengenai data pribadi tak boleh sembarangan.
TB Hasanuddin juga menyoroti ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP yang hingga kini belum diterbitkan.
"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," kata dia.
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WN sebelum adanya kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta agar Indonesia mempermudah perusahaan asal RI mengirimkan data pengguna ke Negeri Paman Sam. Ini sebagai bagian dari kesepakatan terkait tarif impor resiprokal.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian dikutip dari laman resmi White House AS, Rabu (23/7).
Kesepakatan itu juga tercantum dalam Lembar Fakta bertajuk 'Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah' yang dirilis pada Rabu (23/7).
Sedangkan Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesepakatan keterbukaan data pribadi Indonesia dengan AS masih dalam tahap negosiasi. “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo kepada wartawan seusai menghadiri Harlah ke-27 PKB di Jakarta Convention Center pada Rabu (23/7), malam.