Menko Cak Imin Selidiki Penerima Bansos yang Bermain Judol, Siapkan Sanksi


Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat atau Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menelusuri penerima bantuan sosial alias bansos yang menggunakan bantuan untuk bermain judi online atau judol.
Penerima bansos yang bermain judol akan dikenakan sanksi. “Bisa dikurangi bantuannya, atau dihapus,” kata Cak Imin tersebut saat ditemui usai acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 KTP penerima bantuan sosial selama 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bansos disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.
Kementerian Sosial melaporkan lebih dari Rp 20 triliun bansos telah tersalurkan kepada belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM) per 1 Juli. Rincian bantuan sosial yang diberikan yakni:
Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak delapan juta lebih KPM atau 80,49% dari total kuota KPM dengan nilai Rp 5,8 triliun.
Bansos sembako kepada lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71% dari target, dengan nilai Rp 9,2 triliun.
Tambahan bantuan Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan kepada 15 juta KPM dari target 18,3 juta, dengan nilai Rp 6,19 triliun.
PPATK juga mencatat ratusan NIK penerima bansos terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika hingga pendanaan terorisme.