Sri Mulyani Kaji Skema Anggaran Sekolah Gratis Negeri dan Swasta


Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar. Pendidikan dasar itu baik sekolah negeri maupun swasta mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat.
Sri Mulyani mengatakan akan ada rapat dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan putusan mahkamah itu.
"Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Nanti saya bersama Menteri Dikdasmen dengan Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut yang dampaknya," kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (2/6).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menafsirkan putusan MK tersebut tidak berarti dapat menggratiskan biaya pendidikan negeri dan swasta. Dia menyebut pelaksanaan bebas biaya pendidikan di instansi swasta perlu koordinasi lintas kementerian, utamanya pada Kementerian Keuangan untuk kebutuhan anggaran.
“Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, pada Senin (2/6).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyatakan perlu ada rumusan perubahan anggaran atau APBN-P di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pertengahan tahun ini apabila ingin langsung menjalankan konsekuensi hukum dari putusan MK tersebut. “Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun, berarti harus ada pembicaraan dengan menteri keuangan termasuk dengan DPR,” ujar Abdul Mu’ti.
Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah belum bisa langsung mengambil tindakan karena masih harus memahami secara menyeluruh isi dan makna hukum dari putusan MK.
Sembari menelaah putusan MK, kata Abdul Mu’ti, pemerintah tetap fokus menjalankan program pendidikan yang sudah berjalan. “Apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan, baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada tingkat pendidikan dasar tanpa memungut biaya atau gratis.
Putusan MK terkait uji materil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) itu tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya.
Sekolah swasta tertentu yakni yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional atau internasional. Selain itu sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5), mengatakan Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik.
MK dalam hal ini menyoroti sejumlah sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang merupakan kekhasan dan dijadikan sebagai nilai jual atau keunggulan sekolah tersebut.