Cegah Virus Corona, Ridwan Kamil Ajukan PSBB Provinsi Jabar ke Terawan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan rencana Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal tersebut merupakan kesepakatan rapat koordinasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan 17 Bupati dan Wali Kota di Jabar yang belum melakukan pembatasan.
Ridwan mengatakan PSBB Jabar merupakan kebutuhan wilayah tersebut saat ini. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah kasus virus corona Covid-19 di Jabar hingga Rabu (29/4) mencapai 1.009 kasus atau terbanyak kedua di RI.
“Memudahkan birokrasi sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar,” kata Ridwan di Bandung, Rabu (29/4).
(Baca: Kemenhub Tolak Usulan Anies-RK Setop KRL saat PSBB Jabodetabek)
Jika disetujui Kemenkes, targetnya PSBB Jabar akan berlaku Rabu (6/5). Ridwan juga meminta para bupati dan wali kota langsung melakukan sosialisasi persiapan pembatasan di wilayahnya masing-masing. “Supaya dapat mengondisikan masyarakat,” kata Emil.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan sepakat dengan pemberlakuan PSBB Jabar. Apalagi menurutnya banyak kasus di wilayahnya merupakan imported case sehingga perlu pembatasan.
“Apabila bisa menurunkan kasus positif, kami sangat setuju dengan PSBB,” kata Karna.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya juga setuju dengan pembatasan besar asalkan diikuti aturan larangan mudik. “Yang perlu diwaspadai adalah yang berasal dari zona merah,” katanya.
Sedangkan pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman hanya setuju PSBB dilakukan di wilayahnya secara parsial. Ini karena wilayah Cianjur Selatan masih relatif aman dari penyebaran virus corona. “Kemungkinan hanya Cianjur Utara,” ujar Herman.
Hingga saat ini, beberapa daerah di Jabar yang telah menggelar PSBB adalah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Lalu ada PSBB Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
(Baca: Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara 101 Perusahaan Pelanggar PSBB)