Rapat dengan DPR, Pengusaha Usul Perubahan Nama RUU Cipta Kerja

Image title
27 April 2020, 18:38
Rapat dengan DPR, Pengusaha Usul Perubahan Nama RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi rapat pembahasan RUU Cipta Kerja di Gedung DPR. Asosiasi pengusaha mengusulkan mengusulkan, pemerintah dan DPR mengubah nama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengusulkan, pemerintah dan DPR mengubah nama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Ini dikarenakan, RUU tak hanya fokus menangani masalah tenaga kerja, tapi juga mencakup beberapa klaster lainnya terkait sektor usaha.

Hal tersebut lantas membentuk berbagai persepsi dalam di masyarakat, termasuk para buruh yang sebelumnya gencar menolak RUU Ciptaker. Padahal, ada 10 klaster lainnya dalam aturan tersebut.

"Kami usulkan nama RUU ini diganti jadi RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi. Jadi namanya fokus dan terbangun opini untuk kepentingan dunia usaha," kata Sarman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi DPR, Senin (27/4). 

(Baca: Akademisi: RUU Cipta Kerja Jadi Awal Perbaikan Iklim Usaha dan Ekonomi)

Dia berharap, aturan tersebut dapat diselesaikan sebelum pandemi virus corona berakhir. Sebab, sejumlah regulasi dan perizinan di Indonesia diakui masih rumit.

Indonesia bisa kehilangan kesempatan untuk meningkatkan investasi bila virus corona telah berakhir. Padahal, negara lain sudah mempunyai skenario untuk memulihkan ekonomi pada saat pandemi selesai.

Oleh karena itu, RUU tersebut harus disesuaikan dengan kondisi pasca corona."Kami harap RUU ini bisa menjadi modal yang sangat besar dalam rangka mampu segera bangkit dari wabah," ujar dia.

(Baca: Pemerintah Diminta Tunda Bahas RUU Cipta Kerja, Ini Respons Istana)

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan bisa segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Hanya saja, pembahasan RUU Ciptaker itu tidak memasukkan klaster ketenagakerjaan sebagaimana yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Sehingga ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi dalam klaster tersebut. Dengan begitu, pemerintah menginginkan agar RUU Ciptaker mampu mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja.

"Terutama paska pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (27/4).

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...