Peta Jalan Ungkap Kedok Pemilik Perusahaan Tambang
Sektor pertambangan dan energi di Indonesia merupakan salah satu sektor strategis yang menjadi andalan Indonesia. Sayangnya, pengelolaan sektor ini belum cukup transparan sehingga potensi penerimaan bagi negara belum cukup optimal. Salah satu wujud belum terbukanya pengelolaan sektor tambang adalah siapa sesungguhnya pengendali perusahaan tambang.
Sejauh ini, tidak ada informasi yang akurat mengenai beneficial ownership (BO) di sektor pertambangan migas dan minerba. Secara umum BO dapat diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan atau industri tambang, meskipun namanya tidak harus tercantum pada dokumen legal perusahaan.
Padahal, mengetahui tentang siapa sesungguhnya pengendali perusahaan tambang sangat penting bagi bagi pemerintah untuk mencegah korupsi dan penghindaran pajak. Para pengendali ini biasanya juga merupakan penerima atau penikmat manfaat akhir dari keberadaan perusahaan tambang tersebut. Apalagi, ada sejumlah fakta yang memperkuat mengapa beneficial ownership di sektor tambang ini sangat penting untuk diungkap.
Pertama, besarnya potensi bisnis di sektor tambang di Indonesia berbanding terbalik dengan kontribusi pendapatan bagi negara. Data dari Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia pada 2014 menyebutkan jumlah uang beredar di sektor migas dan minerba sekitar Rp 1.387 triliun. Namun, pada tahun tersebut, jumlah pajak yang terealisasi hanya sebesar 9,4 persen atau Rp 96,9 triliun.
Kedua, data Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 2016 menyebutkan bahwa dari 11 ribu Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, terdapat 3.722 izin tambang yang bermasalah. Permasalahan izin tambang disebabkan oleh buruknya tata kelola tambang sehingga berpotensi menimbulkan korupsi dan penghindaran pajak.
Ketiga, selain izin bermasalah, menurut data dari Koordinasi dan Supervisi KPK diketahui bahwa ada sekitar 1.800 pemilik IUP tidak dapat teridentifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya. Menurut Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah, tidak adanya informasi akurat soal NPWP pemilik tambang membuat hilangnya potensi pajak di sektor ini.
Dengan adanya sejumlah fakta tersebut, keterbukaan atas siapa pengendali perusahaan tambang menjadi sangat penting bagi optimalisasi penambahan basis pajak. Menurut Koordinator Program Transparency Internasional Indonesia (TII) Wahyudi, transparansi beneficial ownership banyak manfaatnya untuk negara. Orang yang selama ini tak membayar pajak, bakal bisa ditarik pajaknya. “Praktik penghindaran pajak bisa dicegah, sekaligus mendorong penerimaan pajak,” ujar dia.
Apalagi, laporan Transparency Internasional menunjukkan berbagai skandal korupsi besar kerap memiliki benang merah terkait dengan beneficial ownership. Ada indikasi pelaku memanfaatkan jaringan kompleks perusahaan, perwalian dan badan hukum lain yang bersifat anonim dan berlokasi di sejumlah wilayah yuridiksi yang berbeda untuk memindahkan dana gelap. Umumnya mereka menggunakan jasa perantara profesional dan bank untuk memindahkan atau menyembunyikan uang.
Berdasarkan laporan Global Financial Integrity pada 2014, Indonesia menempati urutan ke-7 dari 10 negara besar dengan aliran uang haram atau illicit financial flow (IFF) terbesar di dunia. IFF di Indonesia tahun 2003-2012 mencapai US$187,8 miliar atau rata-rata Rp169 triliun per tahun. Aliran uang haram di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 227,7 triliun pada 2014, atau setara 11,7 persen APBN-P pada tahun tersebut. Di sektor pertambangan, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 23,89 triliun.
Sorotan pada pengendali perusahaan semakin tajam pasca terkuaknya Panama Papers yang membuka fakta bahwa dana yang diparkir di negara bebas pajak sangatlah besar. Panama Papers menguatkan pentingnya transparansi pemilik manfaat dari suatu usaha, termasuk sektor ekstraktif, agar tak terjadi penyimpangan pembayaran pajak dengan pemindahan atau pencucian uang di negara-negara tax haven.
Laporan Panama Papers menunjukkan sebanyak 1.038 wajib pajak asal Indonesia masuk dokumen tersebut. Meski tak berbuat kriminal, namun ada beberapa yang terindikasi melakukan pelanggaran, seperti manipulasi pajak, pencucian uang dan pendirian perusahaan fiktif. Temuan ini menggugah kesadaran dunia untuk meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan di dunia, termasuk Indonesia.
Sebagai tindak lanjut untuk implementasi transparansi beneficial ownership, pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah. Pertama, penerapan transparansi BO melalui kerangka Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Kedua, melalui komitmen di sebuah forum Anti-corruption Summits yang berlangsung di London 12 Mei 2016. Di forum ini, Indonesia bergabung dengan sejumlah inisiatif global yang memiliki persyaratan keterbukaan informasi BO. Ketiga, Indonesia juga berpartisipasi dalam FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) dan penerapan BO G-20 Principles, atau prinsip transparansi BO yang diadopsi di 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Montty Girianna mengingatkan pentingnya penerapan transparansi BO di Indonesia. Sebab, menurut Ketua Tim Pelaksana EITI Indonesia tersebut, ada sejumlah manfaat dari transparansi BO, seperti mencegah hilangnya potensi pendapatan negara, praktik pencucian uang, monopoli terselubung, dan tata kelola pemerintahan yang buruk.
Untuk implementasinya, Indonesia telah menyusun road map atau peta jalan BO EITI yang dipublikasikan pada 2016. Peta jalan itu terbagi dalam tiga tahapan. Pertama, pada 2017 yang diawali dengan penentuan definisi BO, tingkat keterbukaan informasi, hingga penentuan cara paling efektif untuk menajemen data dan cara pengumpulan data.
Tahap kedua, pada 2018, diikuti dengan pengembangan kerangka institusi dan hukum transparansi BO. Pada tahap ini akan ditentukan Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab atas pelaporan BO, peraturan pendukung atau penghambat pelaksanaan BO, kerangka hukum transparansi BO dan sosialiasasi aturan transparansi BO pada industri ekstraktif.
Tahap ketiga, pada 2019 akan dilakukan langkah-langkah untuk memastikan keakuratan data dan mengembangkan sistem dalam pelaporan BO.
Roadmap tersebut merupakan awal dari agenda besar transparansi BO yang akan diterapkan per 1 Januari 2020. Pada saat itu, negara pelaksana EITI harus membuka data pengendali perusahaan tambang. Ini mencakup nama, kebangsaan dan negara asal dari penerima atau pemilik manfaat industri tambang dan migas. Keterbukaan atas identitas mereka akan mempermudah pemerintah untuk mengejar potensi pendapatan negara yang hilang akibat adanya penghindaran pajak.
Kendati upaya menuju penerapan transparansi BO mulai dijalankan di Indonesia, namun tantangan yang dihadapi tidak ringan. Salah satunya adalah belum adanya data BO yang terintegrasi antara Kementerian Hukum dan HAM, data keuangan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum lagi data kependudukan berada di Kementerian Dalam Negeri dan data NPWP di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Saat ini belum ada data terintegrasi yang melibatkan sejumlah instansi,” ujar Pembina Jaringan Kerjasama antar Komisi dan Instansi KPK, Putri Rahayu.
Menurut Maryati, pemerintah perlu melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya adalah sinkronisasi data antar lembaga, perbaikan regulasi, serta jaminan perlindungan data privat dari individu pemilik perusahaan. Untuk mewujudkannya perlu mendapatkan dukungan politik dari para pembuat kebijakan dan kepala negara.