Ratusan Narapidana di Sulawesi Tengah Masih Kabur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sebagian narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah yang kabur sudah kembali. Mereka meninggalkan lembaga pemasyarakatan atau lapas ketika terjadi gempa dan tsunami di Palu dan Donggala beberapa waktu lalu. Masih ada ratusan napi yang belum kembali.
Dia memperkirakan jumlah narapidana dan tahanan yang masih melarikan diri kurang dari seribu orang. “Kemarin hampir seribu orang yang kabur, sekarang di bawah seribu,” kata Yasonna di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (17/10). Bahkan, dari mereka ada yang sudah berada di Solo, Jawa Tengah lalu melaporkan akan kembali.
Angka yang lebih rinci disampaikan Sri Puguh Budi Utami. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum ini mengatakan jumlah narapidana dari Lapas di Palu yang sudah kembali 286 dari total 566 orang. Lima orang narapidana dari Lapas Palu dititipkan di rumah tahanan lain. Adapun yang masih di luar 275 orang.
Di Lapas Perempuan (LPP) Palu, total narapidana yang sudah kembali 46 dari 96 orang. Sementara, 18 narapidana yang berada di luar sudah melaporkan diri. Alhasil, narapidana yang masih melarikan diri sebanyak 32 orang.
Di Lapas Khusus Anak (LPKA) Palu, narapidana yang sudah berada di dalam sebanyak 23 dari 28 orang. Lima orang yang sebelumnya melarikan diri telah melapor. Kemudian di Rutan Palu, sudah ada 190 dari 458 orang tahanan yang sebelumnya tercatat di sana. Saat ini, tahanan yang masih di luar namun telah melaporkan diri sebanyak 248.
Di Rutan Donggala, jumlah tahanan yang sudah kembali sebanyak 39 orang. Sementara 52 tahanan dititipkan di Rutan Palu, 10 tahanan di LPP Palu, dan satu tahanan di LPKA Palu.
Sri Puguh mengimbau agar para narapidana dan tahanan yang masih berada di luar segera kembali. Mereka masih menunggu hingga masa tanggap darurat di Sulawesi Tengah berakhir pada 26 Oktober 2018.
Jika para narapidana dan tahanan belum juga kembali, Kementerian mengusulkan mereka tak mendapatkan remisi. Tak hanya itu, Kemenkumham juga akan meminta Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas para narapidana dan tahanan yang kabur.
“Kami sudah bersurat ke Polda, juga ke Kapolri untuk dibantu. Kami mengimbau mereka untuk melaporkan di mana mereka ada,” kata Sri Puguh.