Pelaku UMKM Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda Satu Tahun

Image title
16 Januari 2019, 18:37
GELAR INOVASI PRODUK UMKM
ANTARA FOTO/R Rekotomo
Penjaga stan menjelaskan tentang berbagai produk kerajinan kepada calon konsumen saat Gelar Inovasi Produk UMKM, Koperasi dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/3). Pameran yang menampilkan beragam produk industri kreatif dari berbagai wilayah dan UMKM mitra binaan BUMN di Indonesia itu bertujuan untuk meningkatkan akses pemasaran bagi produk unggulan dan potensi daerah.

Asosiasi UMKM Indonesia menginginkan penerapan aturan pajak e-commerce ditunda hingga setahun ke depan. Implementasi peraturan ini dapat mengganggu kenyamanan praktik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak bergelut di sektor kreatif.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berpendapat, pemberlakuan aturan pajak e-commerce mulai 1 April 2019 bertentangan dengan misi pemerintah untuk mendorong lebih banyak UMKM memanfaatkan akses internet.

"(Program) UMKM Go Online cukup tingkatkan pemanfaatan internet. Tapi kontradiktif dengan aturan pajak e-commerce. Tidak singkron antarkebijakan, yang satu rangsang UMKM online, satu sisi siap-siap dijerat pajak," ucapnya kepada Katadata.co.id, Rabu (16/1).

(Baca juga: Lebih 90% Usaha Kreatif Berskala Mikro, Pendapatan Kurang Rp 300 Juta

Mayoritas usaha kreatif di Tanah Air berskala mikro. Animo masyarakat terhadap berbagai produk kreatif lokal terus menguat. Contohnya, data AC Nielsen mencatat 46% dari total transaksi Hari Belanja Online Nasional 2018 yang mencapai Rp 6,8 triliun merupakan barang lokal.

Transaksi pembelian produk lokal mencapai Rp 3,1 triliun pada 12 Desember 2018 lalu. Nilai ini melebihi target sejumlah Rp 1 triliun. Nielsen juga menyebutkan, produk fesyen dan pakaian olahraga mengisi 56% dari total transaksi produk lokal.

"Seharusnya memang ada keberpihakan untuk rangsang produksi barang-barang kearifan lokal lebih memenuhi marketplace. Penundaan (pajak) setahun termasuk kebijakan yang berpihak ke UMKM, ini seperti tax holiday untuk UMKM," tutur Ikhsan.

(Baca juga: Lebih 60% Pengusaha Kreatif di Jawa Gunakan Internet untuk Promosi

Permintaan Akumindo tersebut senada dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Tapi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tetap menerapkan pajak e-commerce per 1 April 2019.

Kemenkeu menyatakan, sejumlah hal teknis akan dijelaskan melalui aturan turunan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. "Akan ada Perdirjen untuk detail dan klarifikasinya sesegera mungkin," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...