Rekor Baru, MA Klaim Tangani 6,25 Juta Perkara Selama 2018
Mahkamah Agung (MA) mencetak rekor baru jumlah perkara terbanyak yang ditangani sepanjang 2018 dengan 6.255.267 perkara, ini merupakan angka tertinggi sejak MA berdiri. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh MA dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya mencapai 6.108.482 perkara.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, pencapaian ini melampaui semua target yang ditetapkan. "Semua mencatat rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah MA," kata Hatta dalam Sidang Pleno MA Tahun 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang ditangani tersebut rinciannya adalah sisa perkara tahun 2017 sebanyak 132.070 dan perkara yang masuk tahun lalu sebanyak 6.123.197. Dari jumlah tersebut, beban perkara yang ditangani MA sebanyak 18.544. Perkara yang ada di Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 21.593. Di Pengadilan Tingkat Pertama, beban perkara tahun lalu mencapai 6.191.890 perkara. Ada pun, beban perkara di Pengadilan Pajak sebesar 23.240.
Perkara yang diputus oleh MA dan lembaga peradilan di bawahnya selama 2018 mencapai 6.108.482 perkara. Dari angka tersebut, MA memutus 17.638 perkara sedangkan Pengadilan Tingkat Banding memutus 18.757 perkara.
Sementara itu, 6.062.173 perkara telah diputus Pengadilan Tingkat Pertama pada 2018. Putusan di Pengadilan Pajak sebanyak 9.913 perkara, sebanyak 59 perkara dicabut di Pengadilan Tingkat Banding dan 12.973 perkara yang dicabut di Pengadilan Tingkat Pertama.
Dengan demikian, sisa perkara tahun 2018 sebanyak 133.813. Sisa perkara di MA tercatat sebesar 906. Perkara yang tersisa di Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama masing-masing sebesar 2.777 dan 116.803 perkara. Ada pun, sisa perkara di Pengadilan Pajak sebesar 13.327 perkara.
(Baca: Jokowi Dorong MA Terapkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi)
Efektivitas Meningkat
Menurut Hatta, rasio efektivitas dari kinerja penanganan perkara MA selama 2018 mencapai 95,11%. Angka ini lebih tinggi 2,88% ketimbang rasio efektivitas pada 2017 sebesar 92,23%. "Ini lebih tinggi dibandingkan indikator kinerja utama yang ditetapkan hanya sebesar 70%," kata Hatta.
Hatta menyebut perkara yang diputus tepat waktu oleh MA selama 2018 sebanyak 16.991. Jumlah ini mencapai 96,33% dari 17.638 perkara yang ditangani MA.
Sementara itu, jumlah kontribusi dari uang denda dan pengganti dari perkara pidana yang ditangani MA dan lembaga peradilan di bawahnya mencapai Rp 39,7 triliun. Uang tersebut berasal dari perkara pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan lainnya.
Hatta memaparkan, kontribusi uang denda dan pengganti dari perkara pidana yang ditangani MA sebesar Rp 3,2 triliun. Kontribusi uang denda dan pengganti dari perkara yang ditangani oleh Peradilan Umum sebesar Rp 36,4 triliun. Ada pun, kontribusi uang denda dan pengganti dari perkara yang ditangani oleh Peradilan Militer sebesar Rp 76,1 miliar.
(Baca: Sistem Berbasis Elektronik Dapat Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi)