Anies Didesak Segera Bersihkan Trotoar dari PKL Ikuti Putusan MA

Ameidyo Daud
Oleh Ameidyo Daud - Antara
21 Agustus 2019, 08:00
Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta menghadiri sidang tahunan MPR RI sidang beraama DPR RI - DPD RI dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 2, DPR,  Jakarta Pusat (16/8). Anies Baswedan, MA, PKL.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta menghadiri sidang tahunan MPR RI sidang beraama DPR RI - DPD RI dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 2, DPR,  Jakarta Pusat (16/8). Seiring dikabulkannta gugatan atas aturan jualan di trotoar oleh MA, Anies diminta segera tertibkan PKL.

Koalisi Pejalan Kaki meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menertibkan trotoar agar bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan merevitalisasi fasilitas pejalan kaki. Ini seiring dikabulkannya permohonan uji materi atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 oleh Mahkamah Agung.

Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin mengatakan putusan MA ini harus segera direspons Anies selaku kepala daerah. Apalagi fungsi trotoar bukan untuk pedagang maupun pelapak, namun masyarakat yang berjalan kaki.

“Jadi gubernur tegas saja, kalau dilarang harus bilang tidak boleh (ke pedagang),” kata Safrudin kepada Katadata.co.id, Selasa (20/8).

(Baca: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)

Gugatan sebelumnya diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana atas Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8. Aturan tersebut sebelumnya dipakai Anies sebagai payung hukum menutup Jl. Jatibaru, Tanah Abang untuk digunakan PKL.

Meski demikian, Safrudin mengatakan bukan saja Tanah Abang yang trotoarnya disesaki PKL. Ia mengatakan fasilitas pejalan kaki di beberapa titik seperti Jl. Agus Salim (Sabang), depan Stasiun Jatinegara, Stasiun Pasar Minggu, serta Stasiun Gondangdia juga dipenuhi pedagang.

Makanya selain merevitalisasi trotoar, Safrudin meminta Anies menyediakan  tempat berjualan bagi para PKL. Dia menjelaskan masih banyak titik di Jakarta sebagai tempat relokasi pedagang. Salah satunya lahan parkiran di Jl. M.H. Thamrin yang memiliki jalan tembus ke Jl. Sabang bisa dibagi dua dengan lapak berjualan.

“DKI juga harus bisa negosiasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) agar lahan di Stasiun Tanah Abang bisa dipakai PKL,” kata Safrudin.

Kuncinya adalah koordinasi Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) bekerja kompak menjalankan putusan MA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal ini bertugas menertibkan pedagang. Sedangkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Bina Marga membina PKL dan harus mencarikan lahannya.

(Baca: UMKM Berpeluang Selamatkan Indonesia dari Jebakan Kelas Menengah)

Pasal 25 Ayat (1) Perda tersebut mengatakan bahwa gubernur berhak menunjuk bagian trotoar dan lokasi kepentingan umum sebagai tempat usaha PKL.  Terhadap putusan ini, Anies menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati MA. “Kami akan lihat implementasinya seperti apa,” kata Anies hari Kamis (15/8) dilansir dari Antara.

Putusan MA memang telah keluar Desember 2018 lalu, namun PSI baru menerima salinannya belum lama ini. William berharap keluarnya putusan tak membuat Anies berlindung di balik aturan untuk memberi kesempatan PKL menduduki trotoar.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...