Status Hukum Belum Jelas, KCN Lanjut Bangun Pelabuhan Marunda
PT. Karya Citra Nusantara (KCN) tetap melanjutkan pembangunan pier 2 Dermaga Marunda meski belum ada kejelasan hukum proyek tersebut. Direktur Utama KCN Widodo Setiyadi beralasan jika perseroan menghentikan pembangunan, sama dengan menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkekuatan hukum tetap.
Saat ini KCN sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakut yang memenangkan gugatan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dalam putusan hukum tahun lalu, KCN diperintahkan membatalkan konsesi Pelabuhan Marunda dengan Kementerian Perhubungan, menghentikan pembangunan pelabuhan, hingga membayar denda Rp 773 miliar.
Gugat menggugat ini terjadi karena Kementerian Perhubungan memberikan konsesi Pelabuhan Marunda selama 70 tahun kepada KCN. KBN merasa pemberian konsesi tersebut melawan hukum dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 56 triliun.
(Baca: Kasus Pelabuhan Marunda yang Menyeret Kemenhub ke Pengadilan)
BUMN kawasan berikat itu akhirnya memasukkan laporan ke PN Jakut dan dikabulkan. Namun Widodo menjelaskan dirinya telah berkonsultasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) investasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melanjutkan investasi.
“Selama proses (kasasi), kami berkomitmen melanjutkan pembangunan,” kata Widodo dalam konferensi pers di Jakarta,Rabu (21/8).
KCN merupakan perusahaan patungan PT. Karya Teknik Utama dan KBN dengan rincian porsi saham 85% milik KTU dan 15% punya KBN. Widodo berharap hakim MA melihat secara objektif permasalahan berdasarkan fakta. Apalagi permasalahan ini erat kaitannya dengan kemudahan investasi yang digaungkan pemerintah. “Kami berjuang mencari keadilan,” kata dia.
Widodo mengatakan pihaknya tidak merampas aset negara. Pasalnya wilayah yang menjadi objek pembangunan pelabuhan oleh KCN berada di atas perairan. Widodo juga menjelaskan batas wilayah usaha KBN adalah tanah seluas 198 hektare sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992.
(Baca: Ekonom Soroti Kasus Pelabuhan Marunda, Dinilai Buat Resah Investor)
Kawasan laut yang menjadi batas utara KBN adalah laut Jawa yang dibatasi oleh garis pantai sepanjang 1.700 meter yang membentang dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong. “Yang kami bangun hanya sisi perairan," ujar Widodo.
Widodo juga menyayangkan kesalahan persepsi mengenai konsensi merupakan kesepakatan bisnis. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang menyebut perizinan perusahaan dicabut jika tak ada konsesi. Jadi, KCN sebagai operator pelabuhan Marunda harus tunduk kepada skema konsensi sebagaimana amanat UU.
“Kalau izinnya dicabut, apakah KBN masih ingin membeli saham?” kata Widodo.
Dia juga menepis adanya kerugian negara, lantaran pembangunan pelabuhan Marunda tidak menggunakan uang pemerintah. Sebagai informasi, KCN merupakan serta bertanggung jawab atas seluruh biaya yang dikeluarkan. Sementara KBN mengurus rekomendasi izin pelabuhan yang akan dibangun oleh KCN.
“Seluruh biaya yang timbul untuk mengurus perizinan termasuk jika timbul cost overrun menjadi tanggungan KTU,” ucap Widodo.
Kuasa hukum KCN Juniver Girsang menambahkan bahwa skema konsensi justru akan menguntungkan negara. Hal tersebut dikarenakan jika terdapat konsensi, maka harus terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak KCN. Salah satu kewajibannya yaitu memberikan fee konsensi sebesar 5% dari pendapatan bruto kepada negara.