Mantan Aktivis Ungkap Beda Demonstrasi 1998 dengan Saat Ini

Image title
28 September 2019, 15:02
Mantan Aktivis 1998 mengungkap beda demonstrasi 1998 dengan saat ini
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi, sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mantan Aktivis 1998 mengungkap beda demonstrasi 1998 dengan saat ini.

Mantan aktivis 1998 sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto mengkritik demonstrasi mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal pekan ini. Ia menilai, unjuk rasa kali ini jauh berbeda dibanding 1998.

Hari menilai, pengunjuk rasa tidak memahami substansi atas tuntutan yang disuarakan. Selain itu, mahasiswa tidak memiliki garis koordinasi yang jelas sehingga mudah untuk ditunggangi kepentingan tertentu.

"Saya melihat banyak mahasiswa yang masih belum mengetahui isi substansi dari tuntutan mereka. Koordinasinya juga belum jelas, contohnya saat mahasiswa banyak yang ditahan tapi bagian advokasi lamban untuk mengurusnya," kata dia dalam diskusi bertajuk ‘Demo Mahasiswa Aksi dan Substansi’ di Jakarta, Sabtu (28/9).

Pada 1998, menurutnya pemerintah menganut sistem otoritas. Sedangkan regulasi saat ini, menurutnya mendukung demokrasi. Hak berpendapat pun diatur dalam Undang-Undang (UU).

(Baca: Polisi Dinilai Tak Transparan dalam Menangani Demonstrasi Mahasiswa)

Selain itu, pemerintah sudah mengajak mahasiwa untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka. Karena itu, ia menyayangkan sikap mahasiswa yang menolak dialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sekarang kan era demokrasi, mahasiswa harusnya bisa memanfaatkan momentum ini," kata dia.

Di satu sisi, ia menilai bahwa semestinya mahasiswa mengawal pembahasan regulasi yang dinilai kontroversial. Tidak lantas RUU terbit, baru kemudian mahasiswa mengeluhkan pasal yang dinilai salah.

Menanggapi hal itu, Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta, Andi Prayoga menegaskan bahwa mahasiswa sudah mengawal pembahasan regulasi tersebut. “UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, sejak awal kami menolak. Bahkan, sejak daftar awal calon pimpinan KPK sudah banyak yang melakukan aksi," kata dia.

(Baca: KPAI Imbau Sekolah Pantau Siswa yang Ikut Demonstrasi)

Adapun regulasi yang dipersoalkan mahasiswa di antaranya revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU KPK. Namun, akhirnya DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba pada periode 2014-2019.

Pakar Psikologi Politik, Irfan Aulia menilai, aksi unjuk rasa di depan gedung DPR menunjukkan bahwa generasi milenial dan Z sudah melek politik. Hal ini merupakan sinyal yang baik bagi kehidupan politik Indonesia.

Namun, minat politik generasi muda Indonesia ini harus diarahkan ke hal-hal yang positif. "Ini merupakan sinyal bagi kita bahwa Indonesia sudah berjalan sesuai yang founding father (para pendiri bangsa) inginkan. Ini harus diapresiasi," katanya.

Pemerintah seharusnya mewadahi dan mengarahkan minat politik generasi muda ini dengan baik, sehingga dapat menjadi aset untuk masa depan bangsa. "Ini artinya kita punya stok generasi muda yang peduli terhadap bangsa," kata dia.

(Baca: Jokowi Batal Bertemu Mahasiswa Hari Ini, Istana Siap Agendakan Lagi)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...