Mahasiswa Beri Tenggat Jokowi Terbitkan Perppu KPK Hingga 14 Oktober

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2019, 08:37
Sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan unjuk rasa dan diakhiri dengan doa bersama di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/9/2019). Aksi itu mendoakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang meninggal saat unju
ANTARA FOTO/PRASETIA FAUZANI
Sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan unjuk rasa dan diakhiri dengan doa bersama di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/9/2019). Aksi itu mendoakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang meninggal saat unjuk rasa menolak RUU KUHP sekaligus bertujuan mendorong polisi segera mengungkap pelakunya.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisaksi Dino Ardiansyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Mahasiswa memberikan tenggat penerbitan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019.

Jika hingga tenggat yang ditentukan Perppu tersebut belum diterbitkan, Dino memastikan mahasiswa bakal kembali turun ke jalan. Dino bahkan menyatakan, mahasiswa yang akan berdemonstrasi jumlahnya bakal lebih banyak.

“Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu,” katanya dan sejumlah mahasiswa lainnya usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).

(Baca: Jokowi dan Para Menterinya Menghindar soal Nasib Perppu KPK)

Adapun tenggat tersebut menurutnya diberikan agar Jokowi dapat membuka ruang dialog dengan para mahasiswa. Dino mensyaratkan ruang dialog nantinya dilakukan secara terbuka.

“Kami mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat dengan mahasiswa sampai 14 Oktober 2019,” kata Dino.

Dia mengatakan, tuntutan itu telah disampaikannya ketika bertemu dengan Moeldoko. Dalam pertemuan tersebut, dia juga menyampaikan tujuh tuntutan tuntaskan reformasi.

Lebih lanjut, ia juga mendesak negara untuk membebaskan para mahasiswa yang masih ditahan polisi, termasuk mengusut tuntas kasus demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menwaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Himawan Randi (21) dan M. Yusuf Kardawi (19).

Meski demikian, Moeldoko tak langsung mengabulkan permintaan dari Dino dan sejumlah mahasiswa lainnya. Menurut Dini, Moeldoko berjanji akan menyampaikan tuntutan itu kepada Jokowi. “Tadi apa yang kami sampaikan akan diakomodir,” kata Dino.

(Baca: Mahasiswa dan LSM Sorot Aksi Polisi Halangi Demo di Depan Gedung DPR)

Adapun, Dino membantah pertemuannya dengan Moeldoko ini sebagai bentuk perpecahan gerakan mahasiswa. Dino berdalih substansi tuntutan mereka tetap sama.

Hanya saja, cara yang digunakan agar tuntutan dipenuhi berbeda. “Kami tetap solid, yang ingin kami sampaikan ini hanya cara,” ucapnya.

Selain Dino, sejumlah mahasiswa yang bertemu Moeldoko pada Kamis (3/10) berasal dari Universitas Tarumanegara, Universitas Paramadina, Universitas Bakrie. Kemudian, Universitas Kristen Krida Wacana, Institut Transportasi Logistik Trisakti, dan Trisakti School of Management.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...