Mahfud Sebut Pemerintah Bakal Prioritaskan Penyelesaian Kasus HAM

Dimas Jarot Bayu
1 November 2019, 04:34
Mahfud MD, pelanggaran ham
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mahfud MD menyatakan bakal memprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengatakan pemerintah bakal memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penyelesaian kasus-kasus tersebut tak hanya yang terjadi di masa lalu, namun juga yang terjadi sekarang.

"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sekarang jadi catatan kami dan publik, yang secara garis besar dibagi dua," ujar Mahfud usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10).

(Baca: Moeldoko: Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Terkendala Bukti)

Mahfud, pemerintah ke depannya bakal terus mengagendakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Karena itu,  dia meminta tak perlu lagi ada agenda tertentu yang menuntut pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

"Karena rutin agar tetap dilindungi, peningkatan perlindungan HAM," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah bakal meningkatkan profesionalitas dan kedisiplinan penegak hukum. Pemerintah pun bakal mengawal proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

(Baca: Amnesty International Ungkap Alasan Bawa Kasus Novel ke Kongres AS)

Mahfud memastikan nantinya tak boleh ada penegak hukum yang bermain mata untuk suatu perkara. "Mungkin ini sederhana, tapi penting untuk penegakan hukum ke depannya," kata dia.

Hal lain yang juga dibahas Mahfud saat rapat terbatas terkait dengan upaya deradikalisasi. Mahfud mengatakan, pihaknya akan berupaya mengatasi gerakan-gerakan radikal yang berupaya mengacaukan keamanan.

Menurut Mahfud, pemerintah tak pernah menunjuk kelompok agama tertentu ketika membahas soal radikalisme. Pemerintah, lanjut Mahfud, menilai kelompok radikal merupakan kelompok yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan.

"Oleh sebab itu, salah kalau mengatakan umat Islam didiskriminasi dengan tuduhan radikal. Tidak pernah di pemerintah kami mengatakan umat Islam radikal," kata dia.

Pemerintah pun bakal mengagendakan revisi Undang-undang (RUU) Pemilu, lantaran ada berbagai kelemahan dalam aturan yang ada saat ini. Dia pun menargetkan RUU Pemilu itu bisa rampung pada 2022 dan aturan turunannya ditargetkan selesai pada 2023.

"Insyallah akan masuk Prolegnas tahun pertama pemerintahan ini, tahun 2020," kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut soal pemberantasan korupsi, namun tak menjelaskan secara detil.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...