Jokowi Perintahkan Menteri Cabut 40 Peraturan hingga Akhir Tahun

Dimas Jarot Bayu
21 November 2019, 15:29
Presiden Jokowi memerintahkan para menteri menghapus 40 permen hingga akhir tahun
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menerima delegasi Asosiasi Indonesia-Jepang (JAPINDA) yang dipimpin mantan Perdana Menteri Jepang Fukuda Yasuo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (20/11/2019). Pertemuan tersebut membahas tentang investasi Jepang di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para menteri untuk mencabut 40 Peraturan Menteri (Permen) hingga akhir tahun ini. Hal ini bertujuan memudahkan perizinan investasi dan berusaha di Indonesia.

“Tadi Presiden (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Salah satu aturan yang bakal dicabut yakni Permen Kelautan dan Perikanan tentang perizinan kapal. Setelah dihapus, perizinan kapal akan dialihkan kewenangannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perizinan kapal di berbagai kementerian lainnya juga bakal dialihkan ke BKPM. “Hal Ini akan kami atur bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke KKP, Kemenhub, dan sebagainya. Dibuatkan satu pintu,” kata dia.

(Baca: Dubes AS Sebut Pelemahan Pemberantasan Korupsi Akan Turunkan Investasi)

Pramono mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar seluruh perizinan terpusat di BKPM. Dengan begitu, perizinan tidak lagi di kementerian. Hal ini untuk memudahkan proses investasi dan berusaha di Tanah Air.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, lembaganya bakal berupaya membantu para investor yang berencana menanamkan modalnya di Indonesia. “Di kementerian mana yang sulit, nanti kami akan mendampingi,” kata dia.

(Baca: Investasi US$ 36 M, AS Klaim Jadi Negara Penanam Modal Terbesar di RI)

Dengan berbagai upaya itu, pemerintah menargetkan investasi Rp 708 triliun yang belum tereksekusi, bisa diselesaikan. Pemerintah juga berharap, tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia menyentuh peringkat 50 pada 2021.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, EoDB Indonesia berada di peringkat 73 pada 2019. EoDB Indonesia menurun satu peringkat dibandingkan tahun lalu, di posisi 72.

“Kalau peringkat EoDB itu masih 73, tidak naik ke 50, risikonya ada di kami sendiri. Begitu pun realisasi investasi,” kata Bahlil.

(Baca: BKPM Temukan 190 Kasus Investasi Terhambat)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menemui Ketua dan Anggota Parlemen Singapura di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/11). Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan yaitu terkait investasi yang tertuang dalam Leaders' Retreat antara Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada 8 Oktober 2019 lalu.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kesepakatan dalam Leader's Retreat merupakan kerja sama antarpemerintah (government to government). Meski demikian, Jokowi merasa implementasi kesepakatan tersebut memerlukan dukungan di tingkat parlemen.

"Presiden menyampaikan kedua pemimpin berkomitmen untuk memperkuat kerja sama bidang investasi, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan ekonomi," kata Retno usai pertemuan, kemarin (20/11).

(Baca: Jokowi Minta Menteri Kerek Kemudahan Berusaha RI Naik ke Peringkat 40)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...