ESDM Tunggu Respons Kemenkeu untuk Revisi Formula Harga Solar Subsidi

Image title
21 November 2019, 22:19
Ilustrasi, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Kementerian ESDM mengusulkan perubahan formula harga BBM jenis solar subsidi. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, Gedung Kementerian ESDM di Jakarta. Kementerian ESDM mengusulkan perubahan formula harga BBM jenis solar subsidi. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perubahan formula harga BBM jenis solar subsidi. Kementerian ESDM mengajukan surat permohonan pertimbangan revisi formula harga tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 27 September lalu.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. "Perubahan usulannya sesuai Perpres, kami mengajukan ke Kemenkeu, tinggal tunggu," kata Djoko.

Djoko menargetkan revisi formula harga solar subsidi bisa rampung sebelum akhir tahun ini. Adapun, usulan perubahannya dari yang semula 95% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp 802 per liter, menjadi 100% HIP minyak solar + Rp 802 per liter.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100% harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur.

Jika disetujui Kemenkeu, perubahan formula harga akan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

(Baca: AKR Kembali Salurkan Solar Subsidi Mulai Tahun Depan)

Di sisi lain, PT AKR Corporindo Tbk (AKR) bakal menyalurkan kembali BBM jenis solar subsidi mulai tahun depan. Ini lantaran Kementerian ESDM memutuskan untuk mengkaji kembali formula harga solar subsidi.

Sejak Mei 2019 lalu, AKR menghentikan sementara penyaluran solar subsidi karena perubahan formula harga yang ditetapkan pemerintah dianggap tidak ekonomis bagi perusahaan. Dengan revisi formula harga, AKR berharap solar subdisi lebih ekonomis.

Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo menyatakan perusahaan mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat. "AKR siap mulai kembali menyalurkan BBM Bersubsidi pada 2020 melalui outlet-outlet kami sesuai tujuan utama yaitu mendukung program pemerintah dalam penyaluran energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,”ujar Haryanto.

(Baca: Menteri ESDM Sebut Kuota Solar Subsidi Cukup Hingga Akhir Tahun)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...