Sempat Ditahan Karena Pelanggaran Visa, Jurnalis Mongabay Dibebaskan

Image title
25 Januari 2020, 21:36
Sempat Ditahan Karena Pelanggaran Visa, Jurnalis Mongabay Dibebaskan.
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Kantor Imigrasi Palangkaraya menahan Editor Mongabay.com Phillip Jacobson pada hari Selasa (21/1) dengan tuduhan penyalahgunaan visa.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jurnalis Mongabay Philips Jacobsen sudah dibebaskan setelah sempat ditahan di Palangkaraya karena masalah keimigrasian beberapa waktu lalu. Dia pun tak ingin penahanan Philips menjadi masalah yang dibesar-besarkan.

"Kemarin saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera membebaskan. Tidak usah ditahan, diteliti saja apa ada tindak pidana tertentu," ujar Mahfud saat ditemui sesaat diskusi di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).

Mahfud menjelaskan, deportasi menjadi penyelesaian masalah keimigrasian wartawan asing yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja atau masalah izin tinggal yang sudah lewat.

(Baca: Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan Imigrasi Palangkaraya)

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Palangkaraya menahan Editor Mongabay.com Phillip Jacobson Selasa (21/1) dengan tuduhan penyalahgunaan visa. Penahanan ini dilakukan usai jurnalis AS itu menjadi tahanan kota selama satu bulan setelah paspornya ditahan pihak imigrasi.

Dilansir dari laman Mongabay, Jacobson pertama kali ditahan pada 17 Desember 2019, sehari usai menghadiri pertemuan DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

(Baca: AJI Desak Mentan Cabut Gugatan ke Tempo, Ingatkan Soal Kebebasan Pers)

Petugas imigrasi juga mengambil paspor Jacobson dan menginterogasinya selama empat jam sebelum jadi tahanan kota selama satu bulan. Kemudian pria yang datang dengan visa bisnis itu resmi ditahan dan harus menghadapi ancaman penjara selama lima tahun.

Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A Butler mengatakan dirinya tekejut dan mendukung Jacobson dalam kasus ini. Dia juga akan mengusahakan langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. “Saya kaget petugas imigrasi menghukum Phillip atas masalah administrasi,” kata Butler dilansir dari laman Mongabay, Rabu (22/1).

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...