Yusril Izha Mahendra Soroti Potensi Celah Hukum dalam Sanksi PSBB

Image title
6 April 2020, 09:31
peraturan menteri kesehatan, PSBB, pembatasan sosial berskala besar, saksi pidana, yusril izha mahendra
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Permenkes tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mendapat sorotan lantaran tidak mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Aturan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat sejumlah sorotan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menilai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 itu masih menyisakan celah.

Celah tersebut terkait dengan aturan-aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB. Hal ini terutama mengenai sanksi yang sulit diatur dalam Permenkes karena hanya dapat diatur melalui undang-undang (UU).

Namun, “UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB. Dalam Permenkes hanya mengatur tentang keharusan daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi,” kata Yusril, Minggu (5/4).

Apa yang menjadi kewenangan polisi, dia melanjutkan, juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. “Sekarang Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya sebuah ‘pengumuman’, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya," ujar dia.

(Baca: Search Results Web results Daerah Berstatus PSBB: 7 Kegiatan Dibatasi, 11 Jenis Usaha Tetap Buka)

Yusril juga menyoroti istilah dalam Permenkes terkait dengan daerah "berkoordinasi" dengan aparat keamanan. Menurut dia istilah “koordinasi” dalam permenkes tidak jelas. “Seharusnya, lebih detail diatur dalam PP (peraturan pemerintah) yang bisa mengatur lintas sektoral," ungkapnya.

Soal sanksi, lanjut dia, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Dia menyatakan bahwa sanksi pidana pelanggarnya dipenjara satu tahun atau dikurung tiga bulan atau didenda Rp 1 miliar hanya bisa diatur dalam UU.

"PP saja tidak bisa mengatur, apalagi permen. Celakanya, UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan perppu yang komprehensif untuk menghadapi Covid-19," kata Yusril.

(Baca: Denda Pelanggar PSBB Rp 100 Juta, Lebih Efektif Daripada Darurat Sipil)

Alasannya, ucap dia, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah Covid-19 tersebut. Sedangkan pemerintah tidak mau menerbitkan perppu.

“Akhirnya peraturan apa pun yang dibuat dengan mengacu pada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung. Dengan demikian, Permenkes masih menyisakan celah bagi mereka untuk melanggar PSBB karena tidak ada sanksi yang mengatur," pungkasnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...