Revisi Pergub Proyek ERP Libatkan KPPU, LKPP dan Kominfo

Miftah Ardhian
9 Februari 2017, 12:36
ERP
TEMPO/STR/Dian Triyuli Handoko
Seorang warga melintas di depan gerbang sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih berupaya merampungkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Untuk itu, Pemprov menggelar rapat lanjutan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara.

Dalam surat undangan rapat proyek ERP tertanggal 8 Januari 2017 yang salinannya diperoleh Katadata, menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat 26 Januari lalu. Saat itu, rapatnya bertempat di ruang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Namun, dalam rapat kali ini, akan bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, rapat akan dipimpin langsung oleh Sekda DKI Jakarta Saefullah, mulai pukul 14.00 WIB, Kamis (9/2).

"Acara: Pembahasan Revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik," tertulis dalam petikan surat undangan rapat proyek ERP tersebut.

Sekitar 13 orang yang diundang mewakili instansinya masing-masing. Pertama, Sekretaris Jenderal Aplikasi dan Informatika, Ditjen Apikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua, Direktur Keamanan Informasi, Ditjen Apikasi Informatika, Kominfo.

(Baca: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Ketiga, Direktur Standardisasi Perangkan Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo. Keempat, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kelima, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keenam, Deputi I Bidang Pengembangan Strategi Kebijakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketujuh, Deputi IV Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Kedelapan, Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transformasi. Kesembilan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta. Kesepuluh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Kesebelas, Asisten Perekonomian Sekda Provinsi DKI Jakarta. Keduabelas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ketigabelas, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Keempatbelas, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku diundang dalam rapat tersebut. "Benar," katanya kepada Katadata.

Memilih Basis Teknologi ERP

Sebagai informasi, dalam rapat sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersikeras  memasukkan klausul kriteria teknologi dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 mengenai ERP. Dalam draf tersebut, ketentuan mengenai teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) diubah dengan sistem komunikasi gelombang mikro.

Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widyatmoko merasa usulan ini sudah sesuai dengan arahan KPPU. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPPU yang menganggap Pergub 149/2016 diskriminatif, karena membatasi pengadaan ERP Jakarta hanya untuk satu teknologi tertentu.

Menurut Sigit, KPPU tidak mempermasalahkan beberapa kriteria teknologi yang sudah ditentukan dalam pergub. “Jadi di Pergub 149/2016 juga sudah bicara masalah OBU (on board unit), kamera, mereka tidak menyoroti. Yang menyoroti kan hanya pasal 8 ayat 1c itu, DSRC 5,8 ghz itu kan. Kalau kami konsisten kepada itu,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (31/1).

(Baca: Revisi Aturan, Dishub Jakarta Ngotot Buat Kriteria Teknologi ERP)

Perubahan lainnya yang diusulkan adalah sistem komunikasi yang digunakan. Pada Pasal 8 1c, teknologi ERP Jakarta menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Sementara dalam draf revisinya, ketentuan ini diganti dengan menggunakan sistem komunikasi gelombang mikro frekuensi tinggi (microwave super high frequency) jarak pendek.

Sistem komunikasi gelombang mikro ini juga dijelaskan dalam Pasal 15. Teknologi sistem komunikasi kendaraan ke jalan dalam jarak dekat dibuat khusus dan telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui sistem jalan berbayar elektronik pada ruas jalan, koridor, atau kawasan perkotaan di dunia.

Menurut Sigit, kriteria teknologi yang diusulkan dalam revisi pergub ini sudah sesuai dengan ketentuan LKPP. Pengadaan barang dan jasa mengacu pada dua hal, yakni desain yang sudah ada dan kriteria-kriterianya berdasarkan kebutuhan.

“Kita bisa menentukan desainnya itu benar, selama seluruhnya itu bisa berkompetisi. Kejaksaan Agung juga menyatakan hal yang sama,” ujarnya.

Dia juga membantah jika ada anggapan bahwa kriteria gelombang mikro tetap mengarahkan pada teknologi DSRC. Saat rapat koordinasi lintas lembaga pekan lalu, kata dia, tidak ada instansi yang menyimpulkan demikian karena kriteria seperti ini juga ada di teknologi lain.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...