IEU-CEPA Berlaku 2027, Sebanyak 95% Produk Indonesia Bebas Bea Masuk Uni Eropa

Kementerian Perdagangan menjadwalkan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) selambatnya pada kuartal ketiga 2027. Saat itu, 95% dari nilai ekspor ke Uni Eropa akan dibebaskan dari bea masuk saat diratifikasi oleh DPR.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko B. Witjaksono mengatakan perjanjian IEU-CEPA akan diteken secepatnya kuartal kedua tahun depan. Menurutnya, ratifikasi perjanjian perdagangan internasional oleh legislator umumnya memakan waktu 12 bulan.
"Penandatanganan IEU-CEPA akan dilakukan di Jakarta setelah Konferensi Tingkat Tinggi Asean di Kuala Lumpur, Malaysia tahun depan. Kami menargetkan penandatanganan dilakukan pada kuartal kedua tahun depan atau persis 10 tahun setelah negosiasi dimulai," kata Djatmiko di Gedung Kadin, Senin (4/8).
Djatmiko menyampaikan implementasi IEU-CEPA harus melalui proses persetujuan DPR. Menurutnya, legislator nantinya akan memilih apakah implementasi IEU-CEPA akan dituangkan dalam aturan setingkat Undang-Undang atau sebatas Peraturan Presiden.
Dia menekankan adopsi IEU-CEPA menjadi aturan hukum merupakan proses penting. "Jangan sampai implementasi IEU-CEPA cacat prosedur hukum yang nanti merepotkan pelaku usaha. Kita harus penuhi semua prosedur hukumnya," ujarnya.
Djatmiko menjelaskan Presiden Prabowo Subianto dan Komisioner Uni Eropa akan meneken perjanjian yang intinya menyetujui isi dokumen IEU-CEPA. Adapun dokumen yang ditandatangani pada kuartal kedua tahun depan adalah dokumen yang mengikat secara hukum kedua pihak.
Dia mencatat draf dokumen IEU-CEPA saat ini membuat 99% produk asal Indonesia bebas bea masuk ke Eropa. Adapun 1% komoditas yang masih memiliki bea masuk umumnya produk pertanian di Benua Biru.
Secara rinci, Djatmiko menyampaikan 95% produk yang diekspor ke Eropa langsung bebas bea masuk saat diratifikasi. Sementara itu, 4% komoditas lainnya akan dibebaskan bea masuk selambatnya pada 2037.
Djatmiko mengatakan persentase komoditas yang dibebaskan bea masuknya pada 2037 hanya 0,7% dari total ekspor. Namun pemerintah Indonesia mendorong agar pembebasan bea masuk untuk produk tersebut dipercepat lantaran nilai ekspornya mencapai U$$ 145 juta per tahun.
"Toh barang-barang yang diekspor ke Eropa adalah produk pelengkap. Jadi, tidak ada produk lokal yang bersaing langsung dengan produk asal Eropa," katanya.