Syarat Penghasilan Penerima KPR Subsidi Naik Jadi Maksimal Rp 14 Juta

Andi M. Arief
10 April 2025, 20:27
Foto udara rumah subsidi di Perumahan Subsidi Buana Cicalengka Raya, Cicalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mencatat, realisasi penyaluran rumah subsidi periode 20 Oktober 2024 hingg
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Foto udara rumah subsidi di Perumahan Subsidi Buana Cicalengka Raya, Cicalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mencatat, realisasi penyaluran rumah subsidi periode 20 Oktober 2024 hingga 5 Februari 2025 telah mencapai 93.484 unit yang menunjukkan progres signifikan menuju target yakni 220.000 unit rumah subsidi pada tahun 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, berencana menaikkan syarat pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP menjadi hingga Rp 14 juta per bulan. Penyesuaian syarat tersebut khusus untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Untuk diketahui, FLPP merupakan subsidi pemerintah yang membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah terkunci sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.

Syarat pendapatan penerima KPR Subsidi melalui FLPP saat ini adalah Rp 7 juta per bulan jika belum menikah, dan Rp 8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga. Maruarar berencana menaikkan angka tersebut menjadi Rp 12 juta bagi yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi yang sudah berkeluarga.

"Saya dan Kepala Badan Pusat Statistik akan bersama-sama menemui Menteri Hukum pekan depan, Kamis (17/4), agar syarat tersebut bisa berubah pada 21 April 2025," kata Maruarar di kantornya, Kamis (10/4).

Maruarar menekankan peningkatan syarat pendapatan penerima FLPP tersebut baru diberlakukan untuk kawasan Jabodetabek. Dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait syarat pendapatan penerima FLPP di daerah lainnya.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menetapkan parameter rumah dengan bantuan FLPP, yakni luas bangunan maksimal 36 meter persegi, luas tanah hingga 100 meter persegi, dengan harga beli tanah dan bangunan di Jabodetabek maksimum Rp 185 juta.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan peningkatan syarat pendapatan penerima FLPP menjadi penting untuk menyelesaikan masalah kebutuhan atau backlog perumahan di kawasan perkotaan. Sebab, minimnya tanah dekat lokasi bekerja di kota membuat harga properti terus naik.

Heru mengatakan penyusutan tanah di perkotaan membuat jenis properti yang bisa menyelesaikan masalah backlog perumahan adalah rumah susun. Harga unit di rusun jauh lebih tinggi dari rumah tapak lantaran tingkat kompleksitas konstruksi dan harga tanah yang lebih tinggi.

PT Bank Tabungan Negara Tbk menyatakan harga unit rusun di Jabodetabek ditetapkan maksimum Rp 9 juta per meter persegi. Kebijakan tersebut tidak berubah sejak pertama diterbitkan pada 2015.

Dengan demikian, harga satu unit rusun di Jabodetabek sekitar Rp 270 juta. Namun, Heru mencatat rata-rata harga per unit rusun di Jabodetabek kini telah lebih dari Rp 300 juta per unit.

"Pemicu peningkatan syarat pendapatan penerima FLPP dari situ. Karena harga properti di kota sudah di atas Rp 300 juta per unit," kata Heru.

Direktur Konsumer BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan aturan harga rusun FLPP saat ini seharusnya berubah jika melihat kondisi pasar. Hirwandi menilai harga rusun FLPP kini seharusnya naik lebih dari 33% menjadi Rp 12 juta per meter persegi.

Sebab, lokasi properti yang sesuai dengan harga rumah FLPP saat ini berlokasi di luar kawasan perkotaan untuk masyarakat Jabodetabek, seperti Karawang, Purwakarta, Balaraja, dan Serang.

"Namun revisi harga properti FLPP tergantung dari evaluasi pemerintah. Kalau berdasarkan kondisi pasar, seharusnya harga rusun FLPP saat ini dinaikkan," kata Hirwandi.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...