Efek Corona, 1,5 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

Image title
21 April 2020, 12:03
Ilustrasi, pekerja industri tekstil dan produk tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut, 1,5 juta pekerja industri tekstil dan produk tekstil terancam dirumahkan, akibat penjualan yang anjlok karena pandemi Covid-19.
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi, pekerja industri tekstil dan produk tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut, 1,5 juta pekerja industri tekstil dan produk tekstil terancam dirumahkan, akibat penjualan yang anjlok karena pandemi Covid-19.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Upaya industri tekstil untuk menyelamatkan bisnis dengan memproduksi alat pelindung diri (APD), ternyata tak terlalu berpengaruh dari sisi ketenagakerjaan.

Pasalnya, diversifikasi produksi APD tersebut, hanya mampu menyerap 3% dari total tenaga kerja yang bekerja pada sektor industri tekstil dan produk tekstil.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman memperkirakan, jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 1,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, 50% berasal dari perusahaan yang berada di Jawa Barat.

"Hampir di seluruh Indonesia merata. Jawa Tengah kemarin laporan juga sudah banyak yang dirumahkan, menyusul kemudian Yogyakarta, Jawa Timur, Sidoarjo, Jawa Barat dan Tangerang sudah mulai beberapa perusahaan merumahkan karyawan," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (21/4).

Menurutnya, kondisi industri tekstil saat ini sangat mengkhawatirkan akibat minimnya penjualan. Sementara, beban biaya operasional seperti gaji karyawan, biaya listrik dan air di pabrik terus berjalan tanpa adanya keringanan.

Oleh karena itu, API mendesak pemerintah untuk segera memberikan stimulus bagi industri tekstil yang merupakan salah satu industri padat karya. Beberapa stimulus yang diminta yakni pengurangan biaya listrik dan air, serta penundaan cicilan kepada perbankan selama enam bulan ke depan.

(Baca: Banyak Industri Terdampak Corona, Otomotif dan Tekstil Paling Berat)

"Jadi harus ada kewajiban yang diringankan agar kewajiban utama bayar karyawan dan tunjangan hari raya (THR) bisa tercapai kalau tidak kondisi keuangan pabrik sangat berat," ujarnya.

Di sisi lain, API akan memastikan seluruh hak dan kewajiban karyawan yang bekerja akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, skema pembayarannya tergantung pada kesepakatan masing-masing perusahaan dengan serikat pekerja.

Rencananya, karyawan yang dirumahkan nantinya akan kembali bekerja selelah libur Idul Fitri atau setelah keadaan pandemi Covid-19 berangsur-angsur membaik.

Dari sisi kinerja, pandemi Covid-19 membuat penjualan penjualan industri tekstil dan produk tekstil diperkirakan anjlok 50%. Sebab, pesanan untuk pasar ekspor dibatalkan sementara permintaan dalam negeri kian susut, seiring dengan menurunnya daya beli masyarakat.

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil juga pesimistis, momen Ramadan dan Idul Fitri mampu mendongkrak kinerja. Padahal, biasanya dua momen ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu industri tekstil dan produk tekstil.

API memproyeksi, menjelang hari raya Idul Fitri, industri tekstil justru akan mengalami perlambatan. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang tak juga menunjukkan tanda-tanda mereda, menyebabkan masyarakat mengurangi pembelian khususnya produk-produk tekstil.

(Baca: Efek Corona, Asosiasi Tekstil Pesimistis Lebaran Mampu Angkat Kinerja)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...