Kadin: Omnibus Law Bukan Hanya untuk Kepentingan Pengusaha

Image title
20 Januari 2020, 16:41
Kadin mengatakan, Omnibus Law Bukan Hanya untuk Kepentingan Pengusaha
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kadin Indonesia.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan hanya untuk kepentingan pengusaha. Rancangan Undang-undang (RUU) itu dinilai bisa meningkatkan investasi sehingga menciptakan lapangan kerja.

"Kami menegaskan, itu bukan untuk pengusaha semata," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1).

Ia mengatakan, pembahasan omnibus law melibatkan banyak pihak. Menurut dia, RUU itu untuk mencari solusi atas rencana investasi yang kerap terhambat selama bertahun-tahun karena tumpang tindih aturan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut dia, aturan itu bukan hanya bertujuan menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga domestik. Dengan begitu, jumlah penanam modal dalam negeri bisa meningkat.

(Baca: Serikat Buruh Demo Minta DPR Tolak RUU Omnibus Law Lapangan Kerja)

Johnny mengatakan, investor butuh waktu hingga tiga tahun untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Menurut dia, hal itu menyebabkan ekspansi bisnis terhambat, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sering terjadi.

Akibatnya, banyak pekerja formal yang beralih ke sektor informal. "Tidak dbisa terus seperti itu. Harus diberikan kesempatan kerja lainnya," ujar dia.

Ia menilai, pro-kontra omnibus law merupakan hal yang lumrah. Namun, Kadin memastikan bahwa kebijakan itu mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

"Pembangunan ekonomi harus dengan kerja sama dari semua pihak," kata Johnny.  (Baca: Tolak RUU Omnibus Law, Buruh Rencanakan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja )

Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI menolak RUU Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan buruh dan tenaga kerja. Ketua KSPI Said Iqbal menilai, perlindungan terhadap buruh dan tenaga kerja tak tecermin dalam aturan tersebut.

"DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan," kata Said Iqbal saat berdemonstrasi di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin (20/1), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terkait kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah. Ia menilai, omnibus law akan membuat masa depan pekerja dan calon tenaga kerja tanpa perlindungan.

Pada prinsipnya, KSPI setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi ke Tanah Air dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun, hal itu harus dibarengi dengan penguatan perlindungan kaum buruh.

"Kami setuju Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Tapi yang tidak kami setuju ketika investasi masuk maka tidak ada perlindungan bagi kaum buruh," ujar dia.

(Baca: Protes Omnibus Law, Buruh Siap Mogok Kerja Nasional)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...