Bahlil Serahkan Kasus Tambang Ilegal di IKN ke Aparat Penegak Hukum


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Saya itu kalau tambang ilegal, ya APH. Kalau tidak ada izinnya, itu bukan domain kami. Itu tugas aparat hukum,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7).
Bahlil menegaskan, pihaknya hanya bertanggung jawab mengawasi tambang yang memiliki izin resmi. “Kami itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN, Kalimantan Timur. Praktik ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Polri Tindak Tambang Ilegal
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa tambang ilegal itu beroperasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, sejak 2016.
“Hingga kini, luas bukaan tambang tercatat sudah mencapai 160 hektare,” kata Nunung, dikutip dari Antara, Jumat (18/7).
Menurut hasil penyidikan, batu bara hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan di stockroom lalu dikemas menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal, Palembang, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi juga menemukan adanya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, yaitu MMJ dan BMJ di Kutai Kartanegara, yang memberikan dokumen resmi untuk pengiriman batu bara hasil tambang ilegal tersebut.
Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali batu bara tersebut.
“IKN adalah marwah pemerintah. Jadi, kita harus pastikan bersih dari aktivitas ilegal, khususnya pertambangan,” kata Nunung.
Ia menyebut penyidikan masih berjalan dan menargetkan menetapkan tersangka lain, termasuk dalang utama dan para penadah.
“Kami memburu dalang utama hingga para penadah. Karena pertambangan ilegal ini sudah berlangsung lama, para pelaku bisa kami jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujarnya.