Pertamina Respons Langkah KPPU Selidiki Diskriminasi Digitalisasi SPBU Rp 3,6 T

Mela Syaharani
7 Juli 2025, 17:09
Operator melayani pembelian bahan bakar dengan sistem non tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Ciliwung, Malang, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020).
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz
Operator melayani pembelian bahan bakar dengan sistem non tunai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Ciliwung, Malang, Jawa Timur, Kamis (16/7/2020).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menanggapi terkait temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).

“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung di KPPU dan akan bersikap kooperatif,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari saat dihubungi Katadata, Senin (7/7).

Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada indikasi adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina dalam pemilihan metode pengadaan penyedia terkait proyek tersebut. 

Proyek ini bernilai Rp 3,6 triliun, yang secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuan dilaksanakan proyek tersebut untuk monitoring atau pengawasan konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia. 

KPPU mengatakan Pertamina telah menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut.  

KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana tindakan yang juga pernah dilakukan Pertamina dalam penunjukan langsung untuk proyek pembuatan logo yang telah diputus KPPU melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.

KPPU menyampaikan proyek digitalisasi ini memiliki nilai yang cukup besar dan secara langsung memiliki keterkaitan dengan pengeluaran negara terkait BBM bersubsidi.

“Seharusnya Pertamina terlebih dahulu membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia yang memiliki kemampuan melaksanakan proyek tersebut agar diperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik,” tulis KPPU dalam siaran pers, dikutip Senin (7/7). 

Hal tersebut sejalan dengan saran dan rekomendasi KPPU terhadap pemerintah agar meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN karena memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini. 

“Alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga karena mengurangi hambatan masuk (entry barrier) dalam industri tersebut,” tulis KPPU. 

Menurut KPPU, hal ini mengingat fakta masih ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, namun tidak diberi ruang untuk berkompetisi.  KPPU menyatakan penunjukan langsung yang tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain menunjukkan adanya dugaan praktik diskriminasi.

Praktik ini mengarah pada pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 tentang larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. “Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” ucap KPPU.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...