Jokowi Terbitkan Aturan Devisa Ekspor, Ada Sanksi Bagi yang Tak Taat

Anggita Rezki Amelia
24 Januari 2019, 10:26
Presiden Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelola, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Ini dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional dari pemasukan devisa hasil ekspor. 

Kategori DHE dalam aturan tersebut yakni hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Namun, aturan itu tidak menjelaskan detail mengenai jenis barangnya. Itu akan tertuang melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Yang jelas, aturan tersebut mewajibkan devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Jadi, eksportir wajib memasukkan DHE sumber daya alam ke dalam rekening khusus di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Bunga deposito dari rekening khusus itu akan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan.

Pemasukan DHE tersebut paling lambat dilakukan pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. Hal ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia.

Devisa hasil ekspor di rekening khusus itu digunakan eksportir untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain ketika ekspor. Devisa itu bisa juga dipakai untuk membayar pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Apabila pembayaran DHE dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat akun pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika akun sudah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini,  eksportir wajib memindahkannya paling lama 90 hari sejak aturan ini diundangkan.

Pengawasan kegiatan ekspor barang dilakukan Kementerian Keuangan, dan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE diawasi Bank Indonesia. Lalu, pengawasan escrow account dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika hasil pengawasan menemukan ada eksportir yang tidak memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, atau pencabutan izin usaha," dikutip dari aturan tersebut, Kamis (24/1). 

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor dan pencabutan izin usaha dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pada masing- masing sektor izin usaha yang bersangkutan.

(Baca: Pengusaha Targetkan 40% Dolar Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah)

Dalam aturan yang diteken itu Jokowi, ada tenggat pelaksanaan yakni paling lambat tujuh hari sejak diundangkan. Adapun, aturan ini diundangkan pada 10 Januari 2019. Saat aturan ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatu mengenai DHE dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...