Adanya wacana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk kebutuhan pokok atau sembako menimbulkan kekhawatiran akan membuat ekonomi bisa kembali resesi.

Seperti diketahui, pada kebijakan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok bebas dari tarif PPN.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.