Kementerian Keuangan memangkas anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun. Pemangkasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengetatkan anggaran karena penerimaan negara tidak sesuai dengan perkiraan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemotongan tunjangan tersebut berdasarkan revisi jumlah guru yang bersertifikasi. Dalam APBN Perubahan 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat 1,3 juta guru yang bersertifikasi. Namun setelah kembali dicek, turun menjadi 1,2 juta. Perubahan itu terjadi karena sebagian guru pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, atau meninggal.
Selain itu, Kementerian Keuangan menyatakan, pengurangan anggaran dilakukan karena dana tunjangan di kas daerah masih tersisa Rp 19,6 triliun. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran tunjangan 2016.
Meskipun ada pemotongan anggaran, Sri Mulyani memastikan tidak ada penundaan pembayaran gaji. "Tidak benar apabila kami dibilang menunda gaji guru," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.