Ditjen Pajak memetakan sembilan profesi yang dianggap memiliki penghasilan tinggi dan potensial mengikuti program amnesti pajak. Profesi itu mulai dari notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, analis, akuntan, penilai, gubernur dan wakil gubernur, hingga komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.