BPJS mengakhiri kerja sama dengan 92 rumah sakit. Dari ke-92 rumah sakit, 62 di antaranya tidak memiliki akreditasi dari Kementerian Kesehatan dan tidak mengurus perpanjangan kontrak yang berakhir 31 Desember 2018. Sementara 27 rumah sakit lainnya tidak memiliki izin operasional. Meski diputus kontraknya, BPJS Kesehatan tetap menjamin pasien yang berobat sebelum 1 Januari 2019.
Di luar masalah akreditasi dan izin operasional, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai ada banyak persoalan dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satunya terkait likuiditas rumah sakit yang terganjal akibat pembayaran klaim yang terlambat. Untuk itu, pemerintah perlu juga memperbaiki sistem BPJS terutama dalam menjaga operasional rumah sakit.