FAKTA dan DATA : Serbuan Tenaga Kerja Asal Tiongkok

Penulis: Arsip - Tim Publikasi Katadata
9/4/2019, 14.16 WIB

Isu serbuan 10 juta tenaga kerja asal Tiongkok ke Indonesia terus ramai beredar di media sosial. Pemerintah dituding terlalu buka kesempatan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia meski angka pengangguran terbuka di dalam negeri masih tinggi.

Faktanya, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 19 Maret 2019, jumlah tenaga kerja asal Tiongkok hanya 30.560, bukan 10 juta. Jumlah tenaga kerja asal Tiongkok ini hanya 0,02 persen dari tenaga kerja dalam negeri sebanyak 124,01 juta tenaga kerja.

Dari jumlah tersebut, rata-rata tenaga kerja asal Tiongkok di Indonesia bekerja sebagai tenaga ahli. Mayoritas bekerja di level profesional dan top management, bukan di level staff seperti yang ramai beredar di sosial media.

Pemerintah membatasi betul penggunaan tenaga kerja asing yang dapat bekerja di perusahaan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Tenaga kerja asing  yang akan masuk ke Indonesia harus melalui prosedur yang ketat. Keberadan TKA terus dipantau dan akan dikenakan sanksi yang tegas apabila melakukan pelanggaran. Pada 2018, sebanyak 1.521 orang ditindak karena melakukan pelanggaran.