Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Dirut Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya ditengarai terlibat dalam kasus suap pembelian pesawat selama 2008-2013.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, komisi anti-rasuah telah menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, total nilai suap mencapai Rp 20 miliar. Emirsyah diduga menerima suap dari beberapa pabrikan pesawat dan mesin melalui perantara Soetikno.